Prosedur Import Barang Dari China

Cara Import Barang Dari China

Ulasan Prosedur Import Barang Dari China

Seperti yang kita saksikan bersama bahwa akhir akhir ini Indonesia dibanjiri produk produk dari China, mulai dari produk pakaian anak anak hingga dewasa, mainan anak anak, peralatan rumah tangga, barang elektronik murah dan lain sebagainya.

Memang negara China saat ini sangat terkenal dengan produk produknya yang murah, sehingga banyak negara melirik dan memanfaatkan potensi ini untuk membeli barang dari China dengan harga yang murah dan kemudian mereka jual kembali di negara masing masing dengan keuntungan yang lebih besar.

Tidak terkecuali negara Indonesia juga banyak yang membeli produk China tersebut. Karena pangsa pasar produk China di Indonesia sangat besar dan potensial.

Lalu bagaimana prosedur import barang dari China ?

Bagaimana cara menjadi importir barang dari China ?

Ini adalah pertanyaan yang ada dibenak seorang pemula dalam bisnis import barang China.

Dan untuk menjawab pertanyaan ini, maka mulai bermunculan jasa yang mengadakan seminar dan workshop yang memberikan materi pelatihan cara import barang dari China ke Indonesia dan prosedur import barang dari China.

Namun dari sekian banyak seminar dan workshop yang ada, materi intinya adalah memanfaatkan situs situs jual beli online yang berasal dari negara China. Cukup memesan dan membayar barangnya dari situs jual beli dan kemudian barang tersebut dikirim ke alamat kita.

Cara & Prosedur Import Barang Dari China Melalui Situs Jual Beli Online

Berikut beberapa Prosedur import barang dari China dengan memanfaatkan situs jual beli online atau marketplace yang berasal dari negara China.

    1. Membeli barang melalui situs Alibaba.com

    Prosedur import barang dari China yang paling populer adalah membeli barang melalui situs Alibaba. Marketplace ini didirikan oleh Jack Ma sejak tahun 1999 dan sampai sekarang marketplace ini menjadi marketplace yang besar dan berkembang sangat cepat terutama di wilayah Asia.

    Situs jual beli online ini menawarkan banyak produk murah yang bisa dibeli, baik secara ecer maupun grosir. Sehingga bagi kita yang memang ingin berbisnis dengan menjual kembali barang-barang importir China, maka Alibaba adalah solusi yang tepat.

    Cara belanja di Alibaba juga terbilang cukup mudah. Cara pembayaran bisa menggunakan Western Union, Paypal maupun kartu kredit.

    cara import barang dari china ke indonesia Prosedur import barang dari China [www.alibaba.com]

    2. Membeli barang melalui situs Aliexpress.com

    Aliexpress sendiri merupakan anak dari perusahaan Alibaba. Perbedaannya hanya terdapat pada quantity barang serta pedagang yang berjualan.

    Seperti halnya di Alibaba, di Aliexpress pun kita dapat memilih barang dengan cara grosir maupun dengan cara eceran. Tidak hanya itu, di Aliexpress para pedagangnya adalah para individu bukan perusahaan-perusahaan besar. Sehingga kita dapat membeli barang dalam jumlah sedikit sekalipun.

    Cara import barang dari China ke Indonesia Prosedur import barang dari China [www.aliexpress.com ]

    3. Membeli barang melalui situs Taobao.com

    Taobao merupakan situs e-commerce yang akan menjadi solusi tepat bagi siapa saja yang ingin mengetahui cara import barang dari China ke Indonesia.

    Situs ini merupakan salah satu situs terbesar yang ada di China dengan mengusung konsep yang hampir mirip dengan marketplace lain pada umumnya.

    Menariknya, situs ini menjual barang barang dengan harga yang lebih murah dibandingkan marketplace yang lain.

    Cara import barang dari China ke Indonesia Prosedur import barang dari China [www.taobao.com]

    4. Membeli barang melalui situs 1688.com

    Situs yang merupakan anak perusahaan dari Alibaba ini mengusung bahasa Mandarin. Namun jangan khawatir karena 1688.com sudah menyediakan fasilitas googletranslate yang bisa menterjemahkan bahasa mandarin kedalam bahasa apa saja yang kita inginkan dan bisa memudahkan siapapun yang ingin belanja di situs ini.

    Untuk masalah harga, situs ini menawarkan harga yang tidak jauh berbeda dengan Alibaba. Namun jika kita bisa lebih jeli lagi, maka kita bisa saja mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah dibandingkan yang lainnya.

    Cara import barang dari China ke Indonesia Prosedur import barang dari China [www.1688.com ]

    5. Memanfaatkan Jasa Forwader Import

    Ada banyak penyedia jasa forwarder import di Indonesia. Salah satunya adalah Adinda Cargo dengan Jasa Import Borongan sebagai salah satu layanan andalannya.

    Prosedur import barang dari China melalui jasa forwarder import juga harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh jasa forwardernya.

Prosedur Import barang dari China melalui Jasa Forwarder Import

Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa pembeli barang import harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh jasa forwarder import.

Dalam hal ini jasa forwarder import hanya menangani masalah pengiriman barangnya saja mulai dari penjemputan atau pengambilan barang dari supplier China sampai pengantaran barang ke tangan pembeli di Indonesia. Inilah yang dimaksud dengan Jasa Import Borongan Door to Door.

Sedangkan pihak pembeli mencari suppliernya terlebih dahulu. Pencarian supplier China dapat anda temukan dengan mudah melalui marketplace seperti Alibaba, Aliexpress, 1688, Taobao, dll.

Setelah anda menemukan barang yang anda inginkan, kemudian anda bisa melakukan live chat dengan suppliernya untuk negosiasi harga hingga terjadi kesepakatan transaksi dan dilanjutkan dengan pembayaran harga barang.

Setelah itu anda bisa menghubungi kami sebagai jasa forwarder import anda untuk melakukan penjemputan barang dan mengantarkan barang ke alamat anda.

Cara Kerja Jasa Import Borongan Door to Door

Secara garis besar cara kerja import borongan adalah mengurus dan mengatur barang di China (tidak termasuk packing barang), pengiriman dari China ke Indonesia melalui udara (Air Freight) atau laut (Sea Freight).

Menyelesaikan proses kepabeanan di Indonesia lengkap dengan masalah perizinan dan lisensi importnya, pembayaran pajak Bea Masuk, PPN dan PPh, membayar biaya penumpukan (Storage) hingga menyediakan trucking untuk membawa barang tersebut ke alamat penerima di Indonesia.

Skema dan alur kerjanya digambarkan sebagai berikut :

  • Pihak importir adalah pemilik barang atau pembeli di Indonesia.
  • Pihak forwarder adalah perusahaan jasa import borongan yang akan mengurus pengiriman sampai ke alamat penerima di Indonesia.
  • Pihak importir melakukan transaksi dengan supplier.
  • Pihak importir menghubungi forwarder dan menentukan pengiriman apakah menggunakan via udara / laut.
  • Setelah terjadi kesepakatan harga dan sudah menentukan term pengiriman yang akan diambil, pihak forwarder akan memberikan alamat gudang dan kode marking untuk ditempelkan di kemasan barang.
  • Barang dikirim oleh supplier ke gudang forwarder di China untuk barang Term FOB
  • Barang dijemput oleh forwarder ke gudang supplier di China untuk barang Term EXW
  • Importir wajib memberikan dokumen dokumen pendukung untuk proses kepabeanan kepada forwarder yaitu Invoice & Packing List barang yang akan dikirim.
  • Barang yang sudah sampai di gudang forwarder di China, selanjutnya akan di atur proses stuffing dan pengiriman ke Indonesia.
  • Semua masalah perizinan, proses kepabeanan, pembayaran pajak BM, PPN PPh, dll akan diurus dan diselesaikan oleh pihak forwarder.
  • Selanjutnya pihak importir tinggal menunggu barangnya sampai di Indonesia.
  • Pihak forwarder akan menghubungi pihak importir jika barang sudah sampai di gudang forwarder di Indonesia.
  • Setelah barang tiba di gudang forwarder di Indonesia, pihak importir akan diberikan tagihan ongkos kirim ekspedisi. Ongkos kirim merupakan Harga ALL IN yang sudah termasuk semua biaya pengiriman.
  • Barang akan diantar ke alamat pihak setelah pelunasan

Harga ALL IN meliputi biaya biaya berikut ini :

  • Handling export, custom clearance, air/ocean freight, air liner/shipping line charges, storage,Bea Masuk (BM), PPN dan PPh.
  • Stuffing, trucking delivery, warehousing.
  • Harga tidak termasuk biaya Tax Refund , Export Permit di Negara Asal atau Inspection Fee di Negara asal (Jika Ada).
  • Garansi dan asuransi.

Untuk anda pemula yang baru pertama kali ini melakukan import barang dari China, sebaiknya anda waspada dan hati hati dalam memilih jasa forwarder import yang dapat dipercaya.

Jangan teriming-iming harga murah karena terkadang dibalik biaya yang murah, biasanya masih terdapat biaya tambahan lain-lain atau hidden cost sehingga anda harus keluar biaya melebihi budget.

Tarif import borongan dari China dari pihak jasa forwarder import berbeda-beda tergantung jenis pengiriman yang anda pilih (via udara atau via laut) dan tarifnya bervariatif tergantung jenis barang yang anda import.

Semoga dengan ulasan singkat ini mampu memberikan sedikit petunjuk dan panduan singkat bagaimana Prosedur import barang dari China .

Hal Hal Diluar Tanggung Jawab Pihak Forwarder Import :

  • Packing barang bocor yang mengakibatkan isi barang kurang, rusak, atau barang kaca / cairan menjadi rusak dan pecah, itu bukan tanggung jawab kami (mohon dipacking dengan rapi dan aman menggunakan karton tebal atau peti kayu semua sisi). Karena segala kebocoran, pecah atau retak isi barang diluar tanggung jawab kami.

  • Dari hasil inspeksi Bea & Cukai ternyata barang ditemukan tidak sesuai dengan document atau PIB (Pemberitahuan Import Barang). Misalnya ditemukan barang barang berbahaya seperti NARKOBA, HP, IPAD/LAPTOP, PERHIASAN NILAI TINGGI, BAHAN PELEDAK, DLL yang tidak dizinkan oleh Negara.

  • Barang tanpa packing / barang rusak karena packing tidak aman / wrapping yang kurang rapi atau menggunakan packing karton yang tipis.

  • Terjadi Force Majeure ( perang / bencana alam / faktor alam ) barang terkena air hujan, air laut, banjir, barang berkarat atau rusak karena sifat alami dari barang itu sendiri.

  • Packing / kemasan penyok, hilang , untuk pengaduan lebih dari 1 X 24 jam setelah menerima barang tidak akan dilayani dan harus disaksikan oleh team pengantar kami selama pengecekan.

  • Jika ada yang kurang jelas dari ulasan Prosedur import barang dari China di atas ? Silahkan hubungi nomor kontak dibawah ini.

Call/Whatsapp :
0877-8741-5222 , 0853-1174-0321 , 0852-8383-5766

Tarif Import Door to Door Termurah

jasa import door to door borongan

Pengertian Jasa Import Door to Door

Seperti yang kita saksikan bersama bahwa akhir akhir Indonesia dibanjiri oleh produk produk dari China, mulai dari produk pakaian anak anak sampai dewasa, mainan anak anak, peralatan rumah tangga bahkan sampai produk untuk bahan produksi industri rumahan atau industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Karena pangsa pasar produk China di Indonesia sangat besar dan potensial, maka sebagian masyarakat ingin berinvestasi atau berbisnis produk produk China tersebut untuk dijual dan dipasarkan di Indonesia.

Lalu bagaimana cara import barang dari China tersebut ?

Bagaimana cara menjadi importir barang dari China tersebut ?

Bagaimana prosedur import barang dari China ?

Bagaimana dengan perizinan importnya ?

Nah, untuk menjawab semua pertanyaan diatas, kami hadirkan layanan Jasa Import Door to Door dengan Tarif Import Door to Door Termurah.

Dimana dengan jasa kami ini, masyarakat yang ingin menjadi pembeli dan akan berbisnis produk produk dari China tersebut, tidak perlu repot repot memikirkan bagaiman izin importnya, siapa yang akan mengurus barangnya di China sana, siapa yang akan mengirim barangnya ke Indonesia, siapa yang akan mengurus proses customs clearance importnya di Indonesia sampai selesai.

Semua itu kami yang akan mengerjakannya, kami yang akan mengurusnya sampai selesai. Ya kami Jasa Import Door to Door yang mengurus semuanya.

Memang pada dasarnya, Jasa Import Door to Door ini tidak terlepas dari jasa sewa undername. Karena pengertian import borongan berarti pengiriman import barang sudah harus termasuk semua hal dan harga, termasuk masalah izin import barang yang bersangkutan.

Maka pengertian Jasa Import Door to Door adalah layanan jasa sewa undername sekaligus pengurusan pengiriman barang dari negara asal sampai Indonesia, termasuk jasa customs clearance, pembayaran pajak Bea Masuk, PPN, PPh sampai trucking delivery ke alamat penerima.

Dengan situasi tersebut, sudah barang tentu akan berlaku harga ALL IN sistem Door to Door. Pengguna Jasa Import Door to Door dengan Tarif Import Door to Door Termurah ini, tidak perlu repot dengan segala perizinan dan pengurusan barang import, pihak kami yang akan menangani semuanya.

Tips Memilih Jasa Import Door to Door

Harus diperhatikan dengan betul beberapa kriteria dalam memilih Jasa Import Door to Door dengan Tarif Import Door to Door Termurah. Mengapa demikian, karena jasa yang sejenis ini sangat banyak yang menawarkan diri. Dan banyak pula perusahaan perusahaan yang baru saja didirikan dan mulai bermain di jasa import door to door tersebut.

Jika kita salah dalam memilih Jasa Import Door to Door justru bukannya barang import tersebut bisa cepat keluar dan bisa dinikmati, malah yang ada mungkin barang import tersebut tertahan di Bea & Cukai atau mungkin di kirim kembali ke negara asalnya karena terdapat manipulasi manifest atau ketidaklengkapan dokumen importnya.

Jika sudah terjadi demikian, bukannya untung malah buntung dan sial yang kita dapat. Barang tertahan di Bea & Cukai dan kita pun harus keluar uang lebih banyak lagi untuk bayar segala biaya biaya yang timbul akibat kelalaian tersebut.

Oleh karena itu, selalu berhati hatilah dalam memilih Jasa Import Door to Door dengan Tarif Import Door to Door Termurah untuk barang import anda. Jangan asal memilih dan menerima penawaran jasa import borongan sembarangan, agar anda tidak rugi dan menyesal kemudian.

Daftar Tarif Import Door to Door Termurah

Daftar Tarif Import Door to Door Termurah dibawah ini berlaku untuk shipment via LAUT (SEA FREIGHT) dan hanya berlaku untuk barang General Cargo, Spare Part dan BUKAN barang barang terlarang atau berbahaya (DG Cargo)

[table id=8 /]

Keterangan :

  • Tarif Import Door to Door Termurah diatas berlaku CFS-DOOR (Barang Term FOB)
  • Tarif Import Door to Door Termurah di atas Belum termasuk biaya Pick up dan Local Charges
  • Tarif Import Door to Door Termurah tersebut sudah termasuk semua biaya lainya
  • Khusus untuk barang import dari luar Singapore akan dikenakan biaya local handling
  • Setiap import dari Shanghai, supplier harus mempunya Export License. Apabila tidak ada mohon dikirim ke agent kami di Guangzhou via Kurir atau Kantor Post
  • Pengiriman barang dalam kota Jakarta free sedangkan diluar kota Jakarta dan perbatasan kota besar Jakarta akan kami kenakan biaya tergantung alamat tujuan
  • Perhitungan di atas berdasarkan mana yang lebih besar :
    Berat/Kg atau Volume/M3
    Perhitungan :
    Udara P X L X T : 6.000
    Laut : P X L X T : 1.000.000
  • Kehilangan barang dalam kemasan, dan kerusakan di luar tanggung jawab kami.
      a. Pecah Belah
      b. Mudah Rusak
      c. Mudah Bocor
      d. Mudah Penyok
      (Karena Packing tidak kayu, hanya Karton atau Dus)
      e. Barang Hilang atau rusak dikarenakan FORCE MAJOUR (Bencana Alam)
      f. Barang mahal harap di Asuransikan.
  • Untuk negara asal yang lain, silahkan hubungi jasa kami dengan Tarif Import Door to Door Termurah
Call/Whatsapp :
0877-8741-5222 , 0853-1174-0321 , 0852-8383-5766

Jasa Import Door To Door Murah

jasa import door to door borongan

Pengertian Jasa Import Door to Door Murah

Seperti yang kita saksikan bersama bahwa akhir akhir Indonesia dibanjiri oleh produk produk dari China, mulai dari produk pakaian anak anak sampai dewasa, mainan anak anak, peralatan rumah tangga bahkan sampai produk untuk bahan produksi industri rumahan atau industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Karena pangsa pasar produk China di Indonesia sangat besar dan potensial, maka sebagian masyarakat ingin berinvestasi atau berbisnis produk produk China tersebut untuk dijual dan dipasarkan di Indonesia.

Lalu bagaimana cara import barang dari China tersebut ?

Bagaimana cara menjadi importir barang dari China tersebut ?

Bagaimana prosedur import barang dari China ?

Bagaimana dengan perizinan importnya ?

Nah, untuk menjawab semua pertanyaan diatas, kami hadirkan layanan Jasa Import Door to Door Murah .

Dimana dengan jasa kami ini, masyarakat yang ingin menjadi pembeli dan akan berbisnis produk produk dari China tersebut, tidak perlu repot repot memikirkan bagaiman izin importnya, siapa yang akan mengurus barangnya di China sana, siapa yang akan mengirim barangnya ke Indonesia, siapa yang akan mengurus proses customs clearance importnya di Indonesia sampai selesai.

Semua itu kami yang akan mengerjakannya, kami yang akan mengurusnya sampai selesai. Ya kami Jasa Import Door to Door Murah yang mengurus semuanya.

Memang pada dasarnya, Jasa Import Door to Door Murah ini tidak terlepas dari jasa sewa undername. Karena pengertian import borongan berarti pengiriman import barang sudah harus termasuk semua hal dan harga, termasuk masalah izin import barang yang bersangkutan.

Maka pengertian Jasa Import Door to Door Murah adalah layanan jasa sewa undername sekaligus pengurusan pengiriman barang dari negara asal sampai Indonesia, termasuk jasa customs clearance, pembayaran pajak Bea Masuk, PPN, PPh sampai trucking delivery ke alamat penerima.

Dengan situasi tersebut, sudah barang tentu akan berlaku harga ALL IN sistem Door to Door. Pengguna Jasa Import Door to Door Murah tidak perlu repot dengan segala perizinan dan pengurusan barang import, pihak kami yang akan menangani semuanya.

Tips Memilih Jasa Import Door to Door Murah

Harus diperhatikan dengan betul beberapa kriteria dalam memilih Jasa Import Door to Door Murah yang benar yang terbaik. Mengapa demikian, karena jasa yang sejenis ini sangat banyak yang menawarkan diri. Dan banyak pula perusahaan perusahaan yang baru saja didirikan dan mulai bermain di jasa import door to door tersebut.

Jika kita salah dalam memilih Jasa Import Door to Door Murah justru bukannya barang import tersebut bisa cepat keluar dan bisa dinikmati, malah yang ada mungkin barang import tersebut tertahan di Bea & Cukai atau mungkin di kirim kembali ke negara asalnya karena terdapat manipulasi manifest atau ketidaklengkapan dokumen importnya.

Jika sudah terjadi demikian, bukannya untung malah buntung dan sial yang kita dapat. Barang tertahan di Bea & Cukai dan kita pun harus keluar uang lebih banyak lagi untuk bayar segala biaya biaya yang timbul akibat kelalaian tersebut.

Oleh karena itu, selalu berhati hatilah dalam memilih Jasa Import Door to Door Murah untuk barang import anda. Jangan asal memilih dan menerima penawaran jasa import borongan sembarangan, agar anda tidak rugi dan menyesal kemudian.

Daftar Harga Jasa Import Door to Door Murah

Daftar harga Jasa Import Door to Door Murah dibawah ini berlaku untuk shipment via LAUT (SEA FREIGHT) dan hanya berlaku untuk barang General Cargo, Spare Part dan BUKAN barang barang terlarang atau berbahaya (DG Cargo)

[table id=8 /]

Keterangan :

  • Harga diatas berlaku CFS-DOOR (Barang Term FOB)
  • Harga di atas Belum termasuk biaya Pick up dan Local Charges
  • Harga tersebut sudah termasuk semua biaya lainya
  • Khusus untuk barang import dari luar Singapore akan dikenakan biaya local handling
  • Setiap import dari Shanghai, supplier harus mempunya Export License. Apabila tidak ada mohon dikirim ke agent kami di Guangzhou via Kurir atau Kantor Post
  • Pengiriman barang dalam kota Jakarta free sedangkan diluar kota Jakarta dan perbatasan kota besar Jakarta akan kami kenakan biaya tergantung alamat tujuan
  • Perhitungan di atas berdasarkan mana yang lebih besar :
    Berat/Kg atau Volume/M3
    Perhitungan :
    Udara P X L X T : 6.000
    Laut : P X L X T : 1.000.000
  • Kehilangan barang dalam kemasan, dan kerusakan di luar tanggung jawab kami.
      a. Pecah Belah
      b. Mudah Rusak
      c. Mudah Bocor
      d. Mudah Penyok
      (Karena Packing tidak kayu, hanya Karton atau Dus)
      e. Barang Hilang atau rusak dikarenakan FORCE MAJOUR (Bencana Alam)
      f. Barang mahal harap di Asuransikan.
Call/Whatsapp :
0877-8741-5222 , 0853-1174-0321 , 0852-8383-5766

Jasa Import Door To Door Borongan

jasa import door to door borongan

Pengertian Jasa Import Door to Door Borongan

Seperti yang kita saksikan bersama bahwa akhir akhir Indonesia dibanjiri oleh produk produk dari China, mulai dari produk pakaian anak anak sampai dewasa, mainan anak anak, peralatan rumah tangga bahkan sampai produk untuk bahan produksi industri rumahan atau industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Karena pangsa pasar produk China di Indonesia sangat besar dan potensial, maka sebagian masyarakat ingin berinvestasi atau berbisnis produk produk China tersebut untuk dijual dan dipasarkan di Indonesia.

Lalu bagaimana cara import barang dari China tersebut ?

Bagaimana cara menjadi importir barang dari China tersebut ?

Bagaimana prosedur import barang dari China ?

Bagaimana dengan perizinan importnya ?

Nah, untuk menjawab semua pertanyaan diatas, kami hadirkan layanan Jasa Import Door to Door Borongan .

Dimana dengan jasa kami ini, masyarakat yang ingin menjadi pembeli dan akan berbisnis produk produk dari China tersebut, tidak perlu repot repot memikirkan bagaiman izin importnya, siapa yang akan mengurus barangnya di China sana, siapa yang akan mengirim barangnya ke Indonesia, siapa yang akan mengurus proses customs clearance importnya di Indonesia sampai selesai.

Semua itu kami yang akan mengerjakannya, kami yang akan mengurusnya sampai selesai. Ya kami Jasa Import Door to Door Borongan yang mengurus semuanya.

Memang pada dasarnya, Jasa Import Door to Door Borongan ini tidak terlepas dari jasa sewa undername. Karena pengertian import borongan berarti pengiriman import barang sudah harus termasuk semua hal dan harga, termasuk masalah izin import barang yang bersangkutan.

Maka pengertian Jasa Import Door to Door Borongan adalah layanan jasa sewa undername sekaligus pengurusan pengiriman barang dari negara asal sampai Indonesia, termasuk jasa customs clearance, pembayaran pajak Bea Masuk, PPN, PPh sampai trucking delivery ke alamat penerima.

Dengan situasi tersebut, sudah barang tentu akan berlaku harga ALL IN sistem Door to Door. Pengguna Jasa Import Door to Door Borongan tidak perlu repot dengan segala perizinan dan pengurusan barang import, pihak kami yang akan menangani semuanya.

Tips Memilih Jasa Import Door to Door Borongan

Harus diperhatikan dengan betul beberapa kriteria dalam memilih Jasa Import Door to Door Borongan yang benar yang terbaik. Mengapa demikian, karena jasa yang sejenis ini sangat banyak yang menawarkan diri. Dan banyak pula perusahaan perusahaan yang baru saja didirikan dan mulai bermain di jasa import door to door tersebut.

Jika kita salah dalam memilih Jasa Import Door to Door Borongan justru bukannya barang import tersebut bisa cepat keluar dan bisa dinikmati, malah yang ada mungkin barang import tersebut tertahan di Bea & Cukai atau mungkin di kirim kembali ke negara asalnya karena terdapat manipulasi manifest atau ketidaklengkapan dokumen importnya.

Jika sudah terjadi demikian, bukannya untung malah buntung dan sial yang kita dapat. Barang tertahan di Bea & Cukai dan kita pun harus keluar uang lebih banyak lagi untuk bayar segala biaya biaya yang timbul akibat kelalaian tersebut.

Oleh karena itu, selalu berhati hatilah dalam memilih Jasa Import Door to Door Borongan untuk barang import anda. Jangan asal memilih dan menerima penawaran jasa import borongan sembarangan, agar anda tidak rugi dan menyesal kemudian.

Daftar Harga Jasa Import Door to Door Borongan

Daftar harga Jasa Import Door to Door Borongan dibawah ini berlaku untuk shipment via LAUT (SEA FREIGHT) dan hanya berlaku untuk barang General Cargo, Spare Part dan BUKAN barang barang terlarang atau berbahaya (DG Cargo)

[table id=8 /]

Keterangan :

  • Harga diatas berlaku CFS-DOOR (Barang Term FOB)
  • Harga di atas Belum termasuk biaya Pick up dan Local Charges
  • Harga tersebut sudah termasuk semua biaya lainya
  • Khusus untuk barang import dari luar Singapore akan dikenakan biaya local handling
  • Setiap import dari Shanghai, supplier harus mempunya Export License. Apabila tidak ada mohon dikirim ke agent kami di Guangzhou via Kurir atau Kantor Post
  • Pengiriman barang dalam kota Jakarta free sedangkan diluar kota Jakarta dan perbatasan kota besar Jakarta akan kami kenakan biaya tergantung alamat tujuan
  • Perhitungan di atas berdasarkan mana yang lebih besar :
    Berat/Kg atau Volume/M3
    Perhitungan :
    Udara P X L X T : 6.000
    Laut : P X L X T : 1.000.000
  • Kehilangan barang dalam kemasan, dan kerusakan di luar tanggung jawab kami.
      a. Pecah Belah
      b. Mudah Rusak
      c. Mudah Bocor
      d. Mudah Penyok
      (Karena Packing tidak kayu, hanya Karton atau Dus)
      e. Barang Hilang atau rusak dikarenakan FORCE MAJOUR (Bencana Alam)
      f. Barang mahal harap di Asuransikan.
Call/Whatsapp :
0877-8741-5222 , 0853-1174-0321 , 0852-8383-5766

Jasa Import Borongan Door To Door

jasa import door to door borongan

Pengertian Jasa Import Borongan Door to Door

Seperti yang kita saksikan bersama bahwa akhir akhir Indonesia dibanjiri oleh produk produk dari China, mulai dari produk pakaian anak anak sampai dewasa, mainan anak anak, peralatan rumah tangga bahkan sampai produk untuk bahan produksi industri rumahan atau industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Karena pangsa pasar produk China di Indonesia sangat besar dan potensial, maka sebagian masyarakat ingin berinvestasi atau berbisnis produk produk China tersebut untuk dijual dan dipasarkan di Indonesia.

Lalu bagaimana cara import barang dari China tersebut ?

Bagaimana cara menjadi importir barang dari China tersebut ?

Bagaimana prosedur import barang dari China ?

Bagaimana dengan perizinan importnya ?

Nah, untuk menjawab semua pertanyaan diatas, kami hadirkan layanan Jasa Import Borongan Door to Door.

Dimana dengan jasa kami ini, masyarakat yang ingin menjadi pembeli dan akan berbisnis produk produk dari China tersebut, tidak perlu repot repot memikirkan bagaiman izin importnya, siapa yang akan mengurus barangnya di China sana, siapa yang akan mengirim barangnya ke Indonesia, siapa yang akan mengurus proses customs clearance importnya di Indonesia sampai selesai.

Semua itu kami yang akan mengerjakannya, kami yang akan mengurusnya sampai selesai. Ya kami Jasa Import Borongan Door to Door yang mengurus semuanya.

Memang pada dasarnya, Jasa Import Borongan Door to Door ini tidak terlepas dari jasa sewa undername. Karena pengertian import borongan berarti pengiriman import barang sudah harus termasuk semua hal dan harga, termasuk masalah izin import barang yang bersangkutan.

Maka pengertian Jasa Import Borongan Door to Door adalah layanan jasa sewa undername sekaligus pengurusan pengiriman barang dari negara asal sampai Indonesia, termasuk jasa customs clearance, pembayaran pajak Bea Masuk, PPN, PPh sampai trucking delivery ke alamat penerima.

Dengan situasi tersebut, sudah barang tentu akan berlaku harga ALL IN sistem Door to Door. Pengguna Jasa Import Borongan Door to Door tidak perlu repot dengan segala perizinan dan pengurusan barang import, pihak kami yang akan menangani semuanya.

Tips Memilih Jasa Import Borongan Door to Door

Harus diperhatikan dengan betul beberapa kriteria dalam memilih Jasa Import Borongan Door to Door yang benar yang terbaik. Mengapa demikian, karena jasa yang sejenis ini sangat banyak yang menawarkan diri. Dan banyak pula perusahaan perusahaan yang baru saja didirikan dan mulai bermain di jasa import door to door tersebut.

Jika kita salah dalam memilih Jasa Import Borongan Door to Door justru bukannya barang import tersebut bisa cepat keluar dan bisa dinikmati, malah yang ada mungkin barang import tersebut tertahan di Bea & Cukai atau mungkin di kirim kembali ke negara asalnya karena terdapat manipulasi manifest atau ketidaklengkapan dokumen importnya.

Jika sudah terjadi demikian, bukannya untung malah buntung dan sial yang kita dapat. Barang tertahan di Bea & Cukai dan kita pun harus keluar uang lebih banyak lagi untuk bayar segala biaya biaya yang timbul akibat kelalaian tersebut.

Oleh karena itu, selalu berhati hatilah dalam memilih Jasa Import Borongan Door to Door untuk barang import anda. Jangan asal memilih dan menerima penawaran jasa import borongan sembarangan, agar anda tidak rugi dan menyesal kemudian.

Daftar Harga Jasa Import Borongan Door to Door

Daftar harga Jasa Import Borongan Door to Door dibawah ini berlaku untuk shipment via LAUT (SEA FREIGHT) dan hanya berlaku untuk barang General Cargo, Spare Part dan BUKAN barang barang terlarang atau berbahaya (DG Cargo)

[table id=8 /]

Keterangan :

  • Harga diatas berlaku CFS-DOOR (Barang Term FOB)
  • Harga di atas Belum termasuk biaya Pick up dan Local Charges
  • Harga tersebut sudah termasuk semua biaya lainya
  • Khusus untuk barang import dari luar Singapore akan dikenakan biaya local handling
  • Setiap import dari Shanghai, supplier harus mempunya Export License. Apabila tidak ada mohon dikirim ke agent kami di Guangzhou via Kurir atau Kantor Post
  • Pengiriman barang dalam kota Jakarta free sedangkan diluar kota Jakarta dan perbatasan kota besar Jakarta akan kami kenakan biaya tergantung alamat tujuan
  • Perhitungan di atas berdasarkan mana yang lebih besar :
    Berat/Kg atau Volume/M3
    Perhitungan :
    Udara P X L X T : 6.000
    Laut : P X L X T : 1.000.000
  • Kehilangan barang dalam kemasan, dan kerusakan di luar tanggung jawab kami.
      a. Pecah Belah
      b. Mudah Rusak
      c. Mudah Bocor
      d. Mudah Penyok
      (Karena Packing tidak kayu, hanya Karton atau Dus)
      e. Barang Hilang atau rusak dikarenakan FORCE MAJOUR (Bencana Alam)
      f. Barang mahal harap di Asuransikan.
Call/Whatsapp :
0877-8741-5222 , 0853-1174-0321 , 0852-8383-5766

Jasa Import Undername

Sewa Undername Import

Pengertian Jasa Import Undername

Berbicara mengenai perdagangan luar negeri, tentu tidak akan bisa lepas dari istilah EXPORT dan IMPORT.

Mengapa demikian, karena ketika terjadi transaksi jual beli dalam perdagangan luar negeri, tentu saja langkah selanjutnya adalah proses pengiriman barang dari Indonesia ke luar negeri atau sebaliknya pengiriman barang dari luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.

Pengiriman barang dari Indonesia ke luar negeri terjadi, ketika supplier barang atau penjual dalam negeri berhasil menjual dan mengirimkan barangnya ke salah satu negara tujuan yang berada di luar negeri, hal ini sering di sebut dengan kegiatan EXPORT.

Disisi lain ketika buyer atau pembeli yang ada di Indonesia melakukan pembelian dan mendatangkan barangnya dari salah satu negara yang berada di luar negeri kedalam wilayah Indonesia, hal ini pun disebut dengan kegiatan IMPORT.

Untuk melakukan kegiatan EXPORT dan IMPORT, tentu berlaku bagi mereka yang sudah mengantongi izin untuk export import. Lalu bagaimana halnya bagi mereka yang belum memiliki izin ?

Ada 2 (dua) solusi yang bisa dilakukan, yaitu :

  • Membuat dan mengurus legalitas perusahaan sendiri termasuk izin export importnya sebelum menjual dan membeli barang dari luar negeri.
  • Menyewa izin export import dari pihak Jasa Import Undername dan Export untuk menjual dan membeli barang dari luar negeri.

Dengan demikian bisa kita tarik kesimpulan bahwa pengertian Jasa Import Undername adalah salah satu jasa penyewaan undername untuk kegiatan import barang dari luar negeri dan sewa undername export untuk kegiatan export barang ke luar negeri.

Untuk mengenal lebih jauh mengenai jenis dan macam macam undername serta tata cara kerja dan penyewaan undername, akan kita bahas lebih dalam lagi seperti ulasan dibawah ini.

Klasifikasi undername menurut Jasa Import Undername

Berikut ini kita akan membahas beberapa macam undername dari sudut pandang Jasa Import Undername .

Hal ini dilihat dari beberapa aspek seperti klasifikasi barang biasa (tanpa lartas) atau barang yang butuh perijinan khusus dan termasuk barang dalam larangan dan batasan (lartas), klasifikasi dari kode jenis barang atau Harmonized System Code (HS Code) atau dari aspek jalur respon Bea dan Cukai terhadap Pemberitahuan Import Barang (PIB).

Semua ini kita akan jelaskan lebih detail sebagai berikut :

  • Undername berdasarkan jenis barang biasa atau barang yang butuh izin khusus karena termasuk barang larangan dan batasan (lartas). Untuk barang yang kena lartas misalnya selain NIB (Nomor Induk Berusaha) juga membutuhkan izin :

    • Izin Limbah Pabrik
    • Dan Lain Lain

  • Undername berdasarkan klasifikasi barang atau Harmonized System Code (HS Code) barang sebagai berikut :

    • HS# 2501 S/D 2716 = Produk Mineral Minyak, Garam, Natrium, Klorida.
    • HS# 2801 S/D 3826 = Produk Industri Kimia atau Produk Industri Terkait.
    • HS# 3901 S/D 4017 = Plastik dan Barang daripadanya; Karet dan Barang Plastik.
    • HS# 4101 S/D 4304 = Kulit, Bulu dan barang daripadanya
    • HS# 4401 S/D 4602 = Kayu dan Barang dari kayu : Arang Kayu, Gabus dan lain lain.
    • HS# 4701 S/D 4911 = Pulp dari Kayu atau dari Bahan Selulosa Berserat.
    • HS# 5001 S/D 6310 = Tekstil dan Barang Tekstil
    • HS# 6401 S/D 6704 = Alas Kaki, Tutup Kepala, Payung, Tongkat Jalan, dll.
    • HS# 6801 S/D 7020 = Barang dari Batu, Asbes, Mika, Bahan Semacamnya.
    • HS# 7201 S/D 8311 = Logam Tidak Mulia dan Barang dari Logam ( Besi, Baja, Dll).
    • HS# 8401 S/D 8548 = Mesin dan Peralatan Mekanis ; Perlengkapan Elektris.
    • HS# 9401 S/D 9619 = Produk Hasil Pabrik, Handuk, Popok untuk Bayi, Dll.

  • Undername berdasarkan respon system Bea & Cukai terhadap Pemberitahuan Import Barang (PIB) sbb :

    • Undername Jalur Hijau (Green Line) : arti dari respon ini adalah barang import atas nama undername tersebut bisa segera di keluarkan dari kawasan pabean, dengan diterbitkannya SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) dari Bea dan Cukai setempat.

    • Undername Jalur Kuning (Yellow Line) : arti dari respon ini adalah barang import atas nama undername tersebut masih memerlukan izin dan dokumen kelengkapan lain dan perlu dilakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut. Setelah proses ini selesai, respon selanjutnya bisa jalur merah (Red Line) atau halur hijau (Green Line).

    • Undername Jalur Merah (Red Line) : arti dari respon ini adalah barang import atas nama undername tersebut harus dilakukan pemeriksaan fisik barang untuk menyesuaikan jenis, jumlah dan berat serta hal lain barang secara fisik (actual) dengan apa yang sudah tercantum dalam dokumen barang.

Kenapa Jasa Import Undername Sangat Dibutuhkan ?

Dengan maraknya lalu lintas perdagangan barang antar negara, salah satu contohnya dalam kerjasama antara negara Republik Indonesia dengan negara Republik Rakyat China (RRC), dimana dengan semakin eratnya hubungan kerjasama bilateral kedua negera ini, maka semakin banyak pula kegiatan pengiriman barang antar kedua negara, baik pengiriman barang export maupun pengiriman barang import.

Khusus untuk praktek kegiatan import, pengusaha yang ingin mengimpor barang dari luar negeri, harus mengurus perizinannya terlebih dahulu ke kantor Departemen Perdagangan dan kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk kegiatan import.

Kementrian perdagangan negara republik Indonesia telah mengatur masalah kegiatan impor tersebut. Salah satu aturan yang dikeluarkan oleh kementrian perdagangan adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/10/2015 sebagai pengganti Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009. Aturan itu menyebutkan bahwa importir barang wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan pengimpor barang yang dibatasi wajib memiliki izin import dari Kementerian/Lembaga tertentu sebelum barang import masuk pabean.

Bahkan saat ini pemerintah memberikan kemudahan untuk pembuatan izin import dan disederhanakan menjadi satu dokumen, yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai pengganti Angka Pengenal Importir (API) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

sewa undername import Jasa Import Undername

Hal inilah yang menjadi dasar kenapa para pengimpor barang harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan import.

Dan bagi mereka yang belum sempat mengurus izinnya juga pasti sangat membutuhkan kehadiran Jasa Import Undername yang menawarkan jasa kepada para importir untuk menyewakan izinnya sekaligus mengurus proses customs clearance sampai barang keluar dari kawasan pabean.

Prosedur dan Tata Cara Sewa Undername Import

Bagaimana caranya jika customer mau memakai Jasa Import Undername kami ?

Apa yang harus dilakukan terlebih dahulu dan dokumen apa yang harus disiapkan ?

Pertanyaan ini akan kita bahas satu per satu secara detail seperti dibawah ini.

Berikut adalah prosedur dan tata cara sewa undername import. Intinya disini adalah agar pihak penyewa undername dan penyedia jasa sewa undername mengetahui dengan persis mana yang menjadi hak dan kewajiban masing masing.

  • Membuat Sebuah Perjanjian Terlebih Dahulu

    Setelah terjadi kesepakatan harga sewa undername antara kedua belah pihak, selanjutnya kesepakatan ini dituangkan dan diikat dengan sebuah perjanjian tertulis seperti Memorandum of Understanding (MOU) .
    Biasanya isi dari MOU yang paling penting adalah pihak pemilik barang / penyewa undername harus menjamin bahwa barang yang diimpor bukan barang terlarang ataupun obat obatan terlarang.
    Kemudian pihak penyewa juga berkewajiban untuk menyelesaikan segala biaya yang timbul selama proses customs clearance import. Antara lain membayar biaya Bea Masuk (BM), PPN, PPh dan Biaya Notul (tambah bayar) jika ada serta biaya penumpukan container dan demurrage/detention, dll.

  • Sebelum Proses Pengiriman Barang Di Luar Negeri

    pihak penyewa undername di Indonesia sangat penting untuk menginformasikan terlebih dahulu kepada pihak supplier / shipper / seller tentang nama perusahaan yang akan disewa, karena nama perusahaan undername tersebut yang harus dicantumkan dalam dokumen seperti Packing List, Invoice, Certificate of Origin, Bill of Lading, dll.
    Dan jika semua masalah dokumen sudah siap dan dikonfirmasi oleh shipper di luar negeri, maka pengiriman barang tersebut kemudian boleh diproses dan diberangkatkan ke Indonesia.
    Jika ada barang yang khusus memerlukan LS (Laporan Surveyor) atau menggunakan SKA (Surat Keterangan Asal) sebaiknya diurus sebelum kapal tiba di pelabuhan Indonesia.

  • Setelah Barang Sampai Di Pelabuhan Indonesia

    Beberapa hari sebelum barang sampai dari luar negeri, pihak penyewa undername harus menyerahkan dokumen asli kepada customs broker/PPJK seperti Packing List, Invoice, Bill of Lading, dll untuk dibuatkan draft Pemberitahuan Import Barang (PIB) sampai selesai. Dilanjutkan dengan submit data PIB tersebut ke Bea & Cukai melalui sistem Electronic Data Interchange (EDI).

  • Membayar Pajak Bea Masuk (BM), PPN dan PPh

    Setelah proses submit PIB selesai, lakukan pembayaran nilai pajak dalam PIB tersebut sesuai E-Billing yang dikirimkan oleh system Bea & Cukai dan bukti bayar dilampirkan ke Bea Cukai. Selanjutnya sistem Bea & Cukai akan memberikan 3 macam respon, yaitu :

    • Green Line (Jalur Hijau) – Barang langsung boleh dikeluarkan setelah semua dokumen lengkap.

    • Yellow Line (Jalur Kuning) – Masih ada dokumen tambahan yang perlu dilengkapi terlebih dahulu (untuk barang tertentu).

    • Red Line (Jalur Merah) – Barang harus dilakukan pemeriksaan secara fisik terlebih dahulu, baru bisa dikeluarkan dari pabean.

Setelah semua proses customs clearance selesai, pihak penyewa undername harus memberikan hard copy dari semua dokumen antara lain Packing List, Invoice, Bill of Lading, PIB, E-Billing, Bukti Bayar Billing untuk kepentingan dokumentasi pihak Jasa Import Undername .

Tips Memilih Jasa Import Undername

Berikut ini kami akan berikan beberapa tips dalam memilih Jasa Import Undername yang benar :

  • Pastikan undername yang disewa memiliki legalitas perusahaan dan izin import yang lengkap.
  • Pastikan nama undername memiliki track record yang bagus di database bea cukai. Apakah sering dapat jalur merah, kuning atau hijau.
  • Tidak sedang bermasalah dengan pihak Bea & Cukai untuk shipment yang sedang berjalan atau shipment yang sebelumnya. Misalnya masih ada kekurangan dokumen SKI BPOM-Post Porder yang belum diserahkan, padahal shipment sudah lama selesai.
  • Tidak juga sedang bermasalah dengan pihak Pajak untuk tunggakan pajak yang ada. Misalnya ada tunggakan NOTUL PIB yang sebelumnya dan belum diselesaikan. Karena hal ini akan berpengaruh terhadap shipment import yang sedang berjalan.
  • Cek testimoni dan review dari pelanggan yang sudah pernah memakai Jasa Import Undername tersebut.
  • Harga sewa undername yang murah dan kompetitif.
  • Pastikan alamat kantor dan nomor telp yang gampang dihubungi, agar kita bisa menghubungi atau jika kita ada keluhan dan lain lain.
  • Jasa Import Undername yang lebih terbuka dan koperatif jika ada kendala dan masalah.
  • Dan Lain Lain

Jasa Undername Jalur Hijau

Sewa Undername Import

Pengertian Jasa Undername Jalur Hijau

Berbicara mengenai perdagangan luar negeri, tentu tidak akan bisa lepas dari istilah EXPORT dan IMPORT.

Mengapa demikian, karena ketika terjadi transaksi jual beli dalam perdagangan luar negeri, tentu saja langkah selanjutnya adalah proses pengiriman barang dari Indonesia ke luar negeri atau sebaliknya pengiriman barang dari luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.

Pengiriman barang dari Indonesia ke luar negeri terjadi, ketika supplier barang atau penjual dalam negeri berhasil menjual dan mengirimkan barangnya ke salah satu negara tujuan yang berada di luar negeri, hal ini sering di sebut dengan kegiatan EXPORT.

Disisi lain ketika buyer atau pembeli yang ada di Indonesia melakukan pembelian dan mendatangkan barangnya dari salah satu negara yang berada di luar negeri kedalam wilayah Indonesia, hal ini pun disebut dengan kegiatan IMPORT.

Untuk melakukan kegiatan EXPORT dan IMPORT, tentu berlaku bagi mereka yang sudah mengantongi izin untuk export import. Lalu bagaimana halnya bagi mereka yang belum memiliki izin ?

Ada 2 (dua) solusi yang bisa dilakukan, yaitu :

  • Membuat dan mengurus legalitas perusahaan sendiri termasuk izin export importnya sebelum menjual dan membeli barang dari luar negeri.

Dengan demikian bisa kita tarik kesimpulan bahwa pengertian Jasa Undername Jalur Hijau adalah salah satu jasa penyewaan undername untuk kegiatan import barang dari luar negeri dan sewa undername export untuk kegiatan export barang ke luar negeri.

Untuk mengenal lebih jauh mengenai jenis dan macam macam undername serta tata cara kerja dan penyewaan undername, akan kita bahas lebih dalam lagi seperti ulasan dibawah ini.

Klasifikasi undername menurut Jasa Undername Jalur Hijau

Berikut ini kita akan membahas beberapa macam undername dari sudut pandang Jasa Undername Jalur Hijau.

Hal ini dilihat dari beberapa aspek seperti klasifikasi barang biasa (tanpa lartas) atau barang yang butuh perijinan khusus dan termasuk barang dalam larangan dan batasan (lartas), klasifikasi dari kode jenis barang atau Harmonized System Code (HS Code) atau dari aspek jalur respon Bea dan Cukai terhadap Pemberitahuan Import Barang (PIB).

Semua ini kita akan jelaskan lebih detail sebagai berikut :

  • Undername berdasarkan jenis barang biasa atau barang yang butuh izin khusus karena termasuk barang larangan dan batasan (lartas). Untuk barang yang kena lartas misalnya selain NIB (Nomor Induk Berusaha) juga membutuhkan izin :

    • Izin Limbah Pabrik
    • Dan Lain Lain

  • Undername berdasarkan klasifikasi barang atau Harmonized System Code (HS Code) barang sebagai berikut :

    • HS# 2501 S/D 2716 = Produk Mineral Minyak, Garam, Natrium, Klorida.
    • HS# 2801 S/D 3826 = Produk Industri Kimia atau Produk Industri Terkait.
    • HS# 3901 S/D 4017 = Plastik dan Barang daripadanya; Karet dan Barang Plastik.
    • HS# 4101 S/D 4304 = Kulit, Bulu dan barang daripadanya
    • HS# 4401 S/D 4602 = Kayu dan Barang dari kayu : Arang Kayu, Gabus dan lain lain.
    • HS# 4701 S/D 4911 = Pulp dari Kayu atau dari Bahan Selulosa Berserat.
    • HS# 5001 S/D 6310 = Tekstil dan Barang Tekstil
    • HS# 6401 S/D 6704 = Alas Kaki, Tutup Kepala, Payung, Tongkat Jalan, dll.
    • HS# 6801 S/D 7020 = Barang dari Batu, Asbes, Mika, Bahan Semacamnya.
    • HS# 7201 S/D 8311 = Logam Tidak Mulia dan Barang dari Logam ( Besi, Baja, Dll).
    • HS# 8401 S/D 8548 = Mesin dan Peralatan Mekanis ; Perlengkapan Elektris.
    • HS# 9401 S/D 9619 = Produk Hasil Pabrik, Handuk, Popok untuk Bayi, Dll.

  • Undername berdasarkan respon system Bea & Cukai terhadap Pemberitahuan Import Barang (PIB) sbb :

    • Undername Jalur Hijau (Green Line) : arti dari respon ini adalah barang import atas nama undername tersebut bisa segera di keluarkan dari kawasan pabean, dengan diterbitkannya SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) dari Bea dan Cukai setempat.

    • Undername Jalur Kuning (Yellow Line) : arti dari respon ini adalah barang import atas nama undername tersebut masih memerlukan izin dan dokumen kelengkapan lain dan perlu dilakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut. Setelah proses ini selesai, respon selanjutnya bisa jalur merah (Red Line) atau halur hijau (Green Line).

    • Undername Jalur Merah (Red Line) : arti dari respon ini adalah barang import atas nama undername tersebut harus dilakukan pemeriksaan fisik barang untuk menyesuaikan jenis, jumlah dan berat serta hal lain barang secara fisik (actual) dengan apa yang sudah tercantum dalam dokumen barang.

Kenapa Jasa Undername Jalur Hijau Sangat Dibutuhkan ?

Dengan maraknya lalu lintas perdagangan barang antar negara, salah satu contohnya dalam kerjasama antara negara Republik Indonesia dengan negara Republik Rakyat China (RRC), dimana dengan semakin eratnya hubungan kerjasama bilateral kedua negera ini, maka semakin banyak pula kegiatan pengiriman barang antar kedua negara, baik pengiriman barang export maupun pengiriman barang import.

Khusus untuk praktek kegiatan import, pengusaha yang ingin mengimpor barang dari luar negeri, harus mengurus perizinannya terlebih dahulu ke kantor Departemen Perdagangan dan kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk kegiatan import.

Kementrian perdagangan negara republik Indonesia telah mengatur masalah kegiatan impor tersebut. Salah satu aturan yang dikeluarkan oleh kementrian perdagangan adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/10/2015 sebagai pengganti Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009. Aturan itu menyebutkan bahwa importir barang wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan pengimpor barang yang dibatasi wajib memiliki izin import dari Kementerian/Lembaga tertentu sebelum barang import masuk pabean.

Bahkan saat ini pemerintah memberikan kemudahan untuk pembuatan izin import dan disederhanakan menjadi satu dokumen, yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai pengganti Angka Pengenal Importir (API) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

sewa undername import Jasa Undername Jalur Hijau

Hal inilah yang menjadi dasar kenapa para pengimpor barang harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan import.

Dan bagi mereka yang belum sempat mengurus izinnya juga pasti sangat membutuhkan kehadiran Jasa Undername Jalur Hijau yang menawarkan jasa kepada para importir untuk menyewakan izinnya sekaligus mengurus proses customs clearance sampai barang keluar dari kawasan pabean.

Prosedur dan Tata Cara Sewa Undername Import

Bagaimana caranya jika customer mau memakai Jasa Undername Jalur Hijau kami ?

Apa yang harus dilakukan terlebih dahulu dan dokumen apa yang harus disiapkan ?

Pertanyaan ini akan kita bahas satu per satu secara detail seperti dibawah ini.

Berikut adalah prosedur dan tata cara sewa undername import. Intinya disini adalah agar pihak penyewa undername dan penyedia jasa sewa undername mengetahui dengan persis mana yang menjadi hak dan kewajiban masing masing.

  • Membuat Sebuah Perjanjian Terlebih Dahulu

    Setelah terjadi kesepakatan harga sewa undername antara kedua belah pihak, selanjutnya kesepakatan ini dituangkan dan diikat dengan sebuah perjanjian tertulis seperti Memorandum of Understanding (MOU) .
    Biasanya isi dari MOU yang paling penting adalah pihak pemilik barang / penyewa undername harus menjamin bahwa barang yang diimpor bukan barang terlarang ataupun obat obatan terlarang.
    Kemudian pihak penyewa juga berkewajiban untuk menyelesaikan segala biaya yang timbul selama proses customs clearance import. Antara lain membayar biaya Bea Masuk (BM), PPN, PPh dan Biaya Notul (tambah bayar) jika ada serta biaya penumpukan container dan demurrage/detention, dll.

  • Sebelum Proses Pengiriman Barang Di Luar Negeri

    pihak penyewa undername di Indonesia sangat penting untuk menginformasikan terlebih dahulu kepada pihak supplier / shipper / seller tentang nama perusahaan yang akan disewa, karena nama perusahaan undername tersebut yang harus dicantumkan dalam dokumen seperti Packing List, Invoice, Certificate of Origin, Bill of Lading, dll.
    Dan jika semua masalah dokumen sudah siap dan dikonfirmasi oleh shipper di luar negeri, maka pengiriman barang tersebut kemudian boleh diproses dan diberangkatkan ke Indonesia.
    Jika ada barang yang khusus memerlukan LS (Laporan Surveyor) atau menggunakan SKA (Surat Keterangan Asal) sebaiknya diurus sebelum kapal tiba di pelabuhan Indonesia.

  • Setelah Barang Sampai Di Pelabuhan Indonesia

    Beberapa hari sebelum barang sampai dari luar negeri, pihak penyewa undername harus menyerahkan dokumen asli kepada customs broker/PPJK seperti Packing List, Invoice, Bill of Lading, dll untuk dibuatkan draft Pemberitahuan Import Barang (PIB) sampai selesai. Dilanjutkan dengan submit data PIB tersebut ke Bea & Cukai melalui sistem Electronic Data Interchange (EDI).

  • Membayar Pajak Bea Masuk (BM), PPN dan PPh

    Setelah proses submit PIB selesai, lakukan pembayaran nilai pajak dalam PIB tersebut sesuai E-Billing yang dikirimkan oleh system Bea & Cukai dan bukti bayar dilampirkan ke Bea Cukai. Selanjutnya sistem Bea & Cukai akan memberikan 3 macam respon, yaitu :

    • Green Line (Jalur Hijau) – Barang langsung boleh dikeluarkan setelah semua dokumen lengkap.

    • Yellow Line (Jalur Kuning) – Masih ada dokumen tambahan yang perlu dilengkapi terlebih dahulu (untuk barang tertentu).

    • Red Line (Jalur Merah) – Barang harus dilakukan pemeriksaan secara fisik terlebih dahulu, baru bisa dikeluarkan dari pabean.

Setelah semua proses customs clearance selesai, pihak penyewa undername harus memberikan hard copy dari semua dokumen antara lain Packing List, Invoice, Bill of Lading, PIB, E-Billing, Bukti Bayar Billing untuk kepentingan dokumentasi pihak Jasa Undername Jalur Hijau.

Tips Memilih Jasa Undername Jalur Hijau

Berikut ini kami akan berikan beberapa tips dalam memilih Jasa Undername Jalur Hijau yang benar :

  • Pastikan undername yang disewa memiliki legalitas perusahaan dan izin import yang lengkap.
  • Pastikan nama undername memiliki track record yang bagus di database bea cukai. Apakah sering dapat jalur merah, kuning atau hijau.
  • Tidak sedang bermasalah dengan pihak Bea & Cukai untuk shipment yang sedang berjalan atau shipment yang sebelumnya. Misalnya masih ada kekurangan dokumen SKI BPOM-Post Porder yang belum diserahkan, padahal shipment sudah lama selesai.
  • Tidak juga sedang bermasalah dengan pihak Pajak untuk tunggakan pajak yang ada. Misalnya ada tunggakan NOTUL PIB yang sebelumnya dan belum diselesaikan. Karena hal ini akan berpengaruh terhadap shipment import yang sedang berjalan.
  • Cek testimoni dan review dari pelanggan yang sudah pernah memakai Jasa Undername Jalur Hijau tersebut.
  • Harga sewa undername yang murah dan kompetitif.
  • Pastikan alamat kantor dan nomor telp yang gampang dihubungi, agar kita bisa menghubungi atau jika kita ada keluhan dan lain lain.
  • Jasa Undername Jalur Hijau yang lebih terbuka dan koperatif jika ada kendala dan masalah.
  • Dan Lain Lain

Sewa Undername Murah

Sewa Undername Import

Pengertian Jasa Sewa Undername Murah

Berbicara mengenai perdagangan luar negeri, tentu tidak akan bisa lepas dari istilah EXPORT dan IMPORT.

Mengapa demikian, karena ketika terjadi transaksi jual beli dalam perdagangan luar negeri, tentu saja langkah selanjutnya adalah proses pengiriman barang dari Indonesia ke luar negeri atau sebaliknya pengiriman barang dari luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.

Pengiriman barang dari Indonesia ke luar negeri terjadi, ketika supplier barang atau penjual dalam negeri berhasil menjual dan mengirimkan barangnya ke salah satu negara tujuan yang berada di luar negeri, hal ini sering di sebut dengan kegiatan EXPORT.

Disisi lain ketika buyer atau pembeli yang ada di Indonesia melakukan pembelian dan mendatangkan barangnya dari salah satu negara yang berada di luar negeri kedalam wilayah Indonesia, hal ini pun disebut dengan kegiatan IMPORT.

Untuk melakukan kegiatan EXPORT dan IMPORT, tentu berlaku bagi mereka yang sudah mengantongi izin untuk export import. Lalu bagaimana halnya bagi mereka yang belum memiliki izin ?

Ada 2 (dua) solusi yang bisa dilakukan, yaitu :

  • Membuat dan mengurus legalitas perusahaan sendiri termasuk izin export importnya sebelum menjual dan membeli barang dari luar negeri.
  • Menyewa izin export import dari pihak Jasa Sewa Undername Murah dan Export untuk menjual dan membeli barang dari luar negeri.

Dengan demikian bisa kita tarik kesimpulan bahwa pengertian Jasa Sewa Undername Murah adalah salah satu jasa penyewaan undername untuk kegiatan import barang dari luar negeri dan sewa undername export untuk kegiatan export barang ke luar negeri.

Untuk mengenal lebih jauh mengenai jenis dan macam macam undername serta tata cara kerja dan penyewaan undername, akan kita bahas lebih dalam lagi seperti ulasan dibawah ini.

Klasifikasi undername menurut Jasa Sewa Undername Murah

Berikut ini kita akan membahas beberapa macam undername dari sudut pandang Jasa Sewa Undername Murah.

Hal ini dilihat dari beberapa aspek seperti klasifikasi barang biasa (tanpa lartas) atau barang yang butuh perijinan khusus dan termasuk barang dalam larangan dan batasan (lartas), klasifikasi dari kode jenis barang atau Harmonized System Code (HS Code) atau dari aspek jalur respon Bea dan Cukai terhadap Pemberitahuan Import Barang (PIB).

Semua ini kita akan jelaskan lebih detail sebagai berikut :

  • Undername berdasarkan jenis barang biasa atau barang yang butuh izin khusus karena termasuk barang larangan dan batasan (lartas). Untuk barang yang kena lartas misalnya selain NIB (Nomor Induk Berusaha) juga membutuhkan izin :

    • Izin Limbah Pabrik
    • Dan Lain Lain

  • Undername berdasarkan klasifikasi barang atau Harmonized System Code (HS Code) barang sebagai berikut :

    • HS# 2501 S/D 2716 = Produk Mineral Minyak, Garam, Natrium, Klorida.
    • HS# 2801 S/D 3826 = Produk Industri Kimia atau Produk Industri Terkait.
    • HS# 3901 S/D 4017 = Plastik dan Barang daripadanya; Karet dan Barang Plastik.
    • HS# 4101 S/D 4304 = Kulit, Bulu dan barang daripadanya
    • HS# 4401 S/D 4602 = Kayu dan Barang dari kayu : Arang Kayu, Gabus dan lain lain.
    • HS# 4701 S/D 4911 = Pulp dari Kayu atau dari Bahan Selulosa Berserat.
    • HS# 5001 S/D 6310 = Tekstil dan Barang Tekstil
    • HS# 6401 S/D 6704 = Alas Kaki, Tutup Kepala, Payung, Tongkat Jalan, dll.
    • HS# 6801 S/D 7020 = Barang dari Batu, Asbes, Mika, Bahan Semacamnya.
    • HS# 7201 S/D 8311 = Logam Tidak Mulia dan Barang dari Logam ( Besi, Baja, Dll).
    • HS# 8401 S/D 8548 = Mesin dan Peralatan Mekanis ; Perlengkapan Elektris.
    • HS# 9401 S/D 9619 = Produk Hasil Pabrik, Handuk, Popok untuk Bayi, Dll.

  • Undername berdasarkan respon system Bea & Cukai terhadap Pemberitahuan Import Barang (PIB) sbb :

    • Undername Jalur Hijau (Green Line) : arti dari respon ini adalah barang import atas nama undername tersebut bisa segera di keluarkan dari kawasan pabean, dengan diterbitkannya SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) dari Bea dan Cukai setempat.

    • Undername Jalur Kuning (Yellow Line) : arti dari respon ini adalah barang import atas nama undername tersebut masih memerlukan izin dan dokumen kelengkapan lain dan perlu dilakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut. Setelah proses ini selesai, respon selanjutnya bisa jalur merah (Red Line) atau halur hijau (Green Line).

    • Undername Jalur Merah (Red Line) : arti dari respon ini adalah barang import atas nama undername tersebut harus dilakukan pemeriksaan fisik barang untuk menyesuaikan jenis, jumlah dan berat serta hal lain barang secara fisik (actual) dengan apa yang sudah tercantum dalam dokumen barang.

Kenapa Jasa Sewa Undername Murah Sangat Dibutuhkan ?

Dengan maraknya lalu lintas perdagangan barang antar negara, salah satu contohnya dalam kerjasama antara negara Republik Indonesia dengan negara Republik Rakyat China (RRC), dimana dengan semakin eratnya hubungan kerjasama bilateral kedua negera ini, maka semakin banyak pula kegiatan pengiriman barang antar kedua negara, baik pengiriman barang export maupun pengiriman barang import.

Khusus untuk praktek kegiatan import, pengusaha yang ingin mengimpor barang dari luar negeri, harus mengurus perizinannya terlebih dahulu ke kantor Departemen Perdagangan dan kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk kegiatan import.

Kementrian perdagangan negara republik Indonesia telah mengatur masalah kegiatan impor tersebut. Salah satu aturan yang dikeluarkan oleh kementrian perdagangan adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/10/2015 sebagai pengganti Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009. Aturan itu menyebutkan bahwa importir barang wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan pengimpor barang yang dibatasi wajib memiliki izin import dari Kementerian/Lembaga tertentu sebelum barang import masuk pabean.

Bahkan saat ini pemerintah memberikan kemudahan untuk pembuatan izin import dan disederhanakan menjadi satu dokumen, yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai pengganti Angka Pengenal Importir (API) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

sewa undername import Sewa Undername Murah

Hal inilah yang menjadi dasar kenapa para pengimpor barang harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan import.

Dan bagi mereka yang belum sempat mengurus izinnya juga pasti sangat membutuhkan kehadiran Jasa Sewa Undername Murah yang menawarkan jasa kepada para importir untuk menyewakan izinnya sekaligus mengurus proses customs clearance sampai barang keluar dari kawasan pabean.

Prosedur dan Tata Cara Sewa Undername Murah

Bagaimana caranya jika customer mau memakai Jasa Sewa Undername Murah kami ?

Apa yang harus dilakukan terlebih dahulu dan dokumen apa yang harus disiapkan ?

Pertanyaan ini akan kita bahas satu per satu secara detail seperti dibawah ini.

Berikut adalah prosedur dan tata cara sewa undername import. Intinya disini adalah agar pihak penyewa undername dan penyedia jasa sewa undername mengetahui dengan persis mana yang menjadi hak dan kewajiban masing masing.

  • Membuat Sebuah Perjanjian Terlebih Dahulu

    Setelah terjadi kesepakatan harga sewa undername antara kedua belah pihak, selanjutnya kesepakatan ini dituangkan dan diikat dengan sebuah perjanjian tertulis seperti Memorandum of Understanding (MOU) .
    Biasanya isi dari MOU yang paling penting adalah pihak pemilik barang / penyewa undername harus menjamin bahwa barang yang diimpor bukan barang terlarang ataupun obat obatan terlarang.
    Kemudian pihak penyewa juga berkewajiban untuk menyelesaikan segala biaya yang timbul selama proses customs clearance import. Antara lain membayar biaya Bea Masuk (BM), PPN, PPh dan Biaya Notul (tambah bayar) jika ada serta biaya penumpukan container dan demurrage/detention, dll.

  • Sebelum Proses Pengiriman Barang Di Luar Negeri

    pihak penyewa undername di Indonesia sangat penting untuk menginformasikan terlebih dahulu kepada pihak supplier / shipper / seller tentang nama perusahaan yang akan disewa, karena nama perusahaan undername tersebut yang harus dicantumkan dalam dokumen seperti Packing List, Invoice, Certificate of Origin, Bill of Lading, dll.
    Dan jika semua masalah dokumen sudah siap dan dikonfirmasi oleh shipper di luar negeri, maka pengiriman barang tersebut kemudian boleh diproses dan diberangkatkan ke Indonesia.
    Jika ada barang yang khusus memerlukan LS (Laporan Surveyor) atau menggunakan SKA (Surat Keterangan Asal) sebaiknya diurus sebelum kapal tiba di pelabuhan Indonesia.

  • Setelah Barang Sampai Di Pelabuhan Indonesia

    Beberapa hari sebelum barang sampai dari luar negeri, pihak penyewa undername harus menyerahkan dokumen asli kepada customs broker/PPJK seperti Packing List, Invoice, Bill of Lading, dll untuk dibuatkan draft Pemberitahuan Import Barang (PIB) sampai selesai. Dilanjutkan dengan submit data PIB tersebut ke Bea & Cukai melalui sistem Electronic Data Interchange (EDI).

  • Membayar Pajak Bea Masuk (BM), PPN dan PPh

    Setelah proses submit PIB selesai, lakukan pembayaran nilai pajak dalam PIB tersebut sesuai E-Billing yang dikirimkan oleh system Bea & Cukai dan bukti bayar dilampirkan ke Bea Cukai. Selanjutnya sistem Bea & Cukai akan memberikan 3 macam respon, yaitu :

    • Green Line (Jalur Hijau) – Barang langsung boleh dikeluarkan setelah semua dokumen lengkap.

    • Yellow Line (Jalur Kuning) – Masih ada dokumen tambahan yang perlu dilengkapi terlebih dahulu (untuk barang tertentu).

    • Red Line (Jalur Merah) – Barang harus dilakukan pemeriksaan secara fisik terlebih dahulu, baru bisa dikeluarkan dari pabean.

Setelah semua proses customs clearance selesai, pihak penyewa undername harus memberikan hard copy dari semua dokumen antara lain Packing List, Invoice, Bill of Lading, PIB, E-Billing, Bukti Bayar Billing untuk kepentingan dokumentasi pihak Jasa Sewa Undername Murah.

Tips Memilih Jasa Sewa Undername Murah

Berikut ini kami akan berikan beberapa tips dalam memilih Jasa Sewa Undername Murah yang benar :

  • Pastikan undername yang disewa memiliki legalitas perusahaan dan izin import yang lengkap.
  • Pastikan nama undername memiliki track record yang bagus di database bea cukai. Apakah sering dapat jalur merah, kuning atau hijau.
  • Tidak sedang bermasalah dengan pihak Bea & Cukai untuk shipment yang sedang berjalan atau shipment yang sebelumnya. Misalnya masih ada kekurangan dokumen SKI BPOM-Post Porder yang belum diserahkan, padahal shipment sudah lama selesai.
  • Tidak juga sedang bermasalah dengan pihak Pajak untuk tunggakan pajak yang ada. Misalnya ada tunggakan NOTUL PIB yang sebelumnya dan belum diselesaikan. Karena hal ini akan berpengaruh terhadap shipment import yang sedang berjalan.
  • Cek testimoni dan review dari pelanggan yang sudah pernah memakai Jasa Sewa Undername Murah tersebut.
  • Harga sewa undername yang murah dan kompetitif.
  • Pastikan alamat kantor dan nomor telp yang gampang dihubungi, agar kita bisa menghubungi atau jika kita ada keluhan dan lain lain.
  • Jasa Sewa Undername Murah yang lebih terbuka dan koperatif jika ada kendala dan masalah.
  • Dan Lain Lain

Jasa Pengurusan Barang Import

jasa customs clearance import

Defenisi Jasa Pengurusan Barang Import

Jasa pengurusan barang import adalah salah satu jasa layanan pengurusan kepabeanan dan segala hal yang berkaitan dengan masalah bea dan cukai khususnya pengurusan barang import, mulai dari mengisi dan membuat laporan Pemberitahuan Import Barang (PIB), membayar pajak impor, pendampingan petugas bea cukai selama proses pemeriksaan fisik barang (behandle) sampai proses pengeluaran barang tersebut dari kawasan pabean.

Memang harus kita akui bahwa tidak semua orang paham mengenai seluk beluk pengurusan kepabeanan ini. Dan kalaupun ada yang paham, mungkin saja tidak memiliki waktu yang banyak untuk mengikuti dan melakukan pendampingan selama proses customs clearance import tersebut.

Jika kondisinya sudah demikian, maka tentu saja kehadiran Jasa pengurusan barang import ini sangat dibutuhkan. Bagi petugas yang di lapangan, jasa ini sebenarnya lebih sering dikenal dengan Jasa PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan).

Prosedur Kerja Jasa Pengurusan Barang Import

Setelah kita memahami pengertian Jasa pengurusan barang import yang dijelaskan diatas tadi, sekarang kita akan membahas mengenai alur kerja atau prosedur kerjanya.

Secara garis besar alur pekerjaan dari Jasa pengurusan barang import, akan diterangkan satu per satu dibawah ini, tetapi sebelum itu kita harus pastikan bahwa semua dokumen pendukung yang dibutuhkan selama proses pengurusan barang import tersebut telah disiapkan dengan lengkap.

Dokumen pendukung yang harus disiapkan adalah sbb :

  • Legalitas dan Lisensi Import Resmi (NIB, NPWP)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Packing List
  • Invoice
  • Bill of Lading
  • Insurance Cargo
  • Certificate of Orgin
  • Purchase Order
  • Sales Contract
  • Faktur Penjualan Barang
  • Dll

Semua dokumen tersebut diatas harus diserahkan kepada pihak PPJK / Jasa Pengurusan Barang Import agar bisa segera diproses ke Kantor Pelayaran Bea & Cukai setempat.



Dan kemudian langkah selanjutnya adalah alur pekerjaan Jasa Pengurusan Barang Import sbb :

  • Pembuatan Pemberitahuan Import Barang (PIB)
  • Setelah kapal sandar di pelabuan Indonesia, submit PIB ke sistem Bea & Cukai melalui Electronic Data Interchange (EDI)
  • Selanjutnya sistem Bea & Cukai akan merespon berupa Electronic Billing yang mencantumkan nilai pajak Bea Masuk, PPN, PPh yang harus dibayarkan ke Kas Negara melalui bank representative di Indonesia
  • Bukti pembayaran dan penerimaan negara tersebut disubmit ke kantor pelayanan Bea & Cukai untuk menentukan respon BC selanjutnya.
  • Ada 3 (tiga) respon Bea & Cukai terhadap PIB : Green Line, Yellow Line dan Red Line
  • Green Line artinya barang langsung boleh dikeluarkan dengan diterbitkannya Surat Persetejuan Pengeluaran Barang (SPPB)
  • Yellow Line artinya masih ada dokumen tambahan yang perlu dilengkapi terlebih dahulu (untuk barang tertentu) dan diperlukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut
  • Red Line artinya harus dilakukan pemeriksaan barang secara fisik terlebih dahulu, untuk mengecek kesesuaian jenis, jumlah dan berat barang secara fisik dengan yang tercantum dalam packing list
  • Semua dokumen dan kelengkapan shipment import harus dilampirkan ke kantor pelayaran Bea & Cukai terutama yang berhubungan dengan nilai invoice barang dan nilai penjualan barang.
  • Selanjutnya pihak Bea & Cukai akan mempelajari dokumen yang ada dan menentukan apakah Nilai Pajak yang dibayarkan ada tambah bayar (Notul Pajak) atau tidak.
  • Jika ada tambah bayar maka dikeluarkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP)
  • Dan jika tidak ada tambah bayar, maka barang boleh dikeluarkan dari kawasan pabean dengan diterbitkannya Surat Persetejuan Pengeluaran Barang (SPPB)
Baca Juga : Jasa Import Borongan

Jasa Pengurusan Import

jasa customs clearance import

Defenisi Jasa Pengurusan Import

Jasa pengurusan import adalah salah satu jasa layanan pengurusan kepabeanan dan segala hal yang berkaitan dengan masalah bea dan cukai khususnya pengurusan barang import, mulai dari mengisi dan membuat laporan Pemberitahuan Import Barang (PIB), membayar pajak impor, pendampingan petugas bea cukai selama proses pemeriksaan fisik barang (behandle) sampai proses pengeluaran barang tersebut dari kawasan pabean.

Memang harus kita akui bahwa tidak semua orang paham mengenai seluk beluk pengurusan kepabeanan ini. Dan kalaupun ada yang paham, mungkin saja tidak memiliki waktu yang banyak untuk mengikuti dan melakukan pendampingan selama proses customs clearance import tersebut.

Jika kondisinya sudah demikian, maka tentu saja kehadiran Jasa pengurusan import ini sangat dibutuhkan. Bagi petugas yang di lapangan, jasa ini sebenarnya lebih sering dikenal dengan Jasa PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan).

Prosedur Kerja Jasa Pengurusan Import

Setelah kita memahami pengertian Jasa pengurusan import yang dijelaskan diatas tadi, sekarang kita akan membahas mengenai alur kerja atau prosedur kerjanya.

Secara garis besar alur pekerjaan dari Jasa pengurusan import, akan diterangkan satu per satu dibawah ini, tetapi sebelum itu kita harus pastikan bahwa semua dokumen pendukung yang dibutuhkan selama proses pengurusan barang import tersebut telah disiapkan dengan lengkap.

Dokumen pendukung yang harus disiapkan adalah sbb :

  • Legalitas dan Lisensi Import Resmi (NIB, NPWP)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Packing List
  • Invoice
  • Bill of Lading
  • Insurance Cargo
  • Certificate of Orgin
  • Purchase Order
  • Sales Contract
  • Faktur Penjualan Barang
  • Dll

Semua dokumen tersebut diatas harus diserahkan kepada pihak PPJK / Jasa pengurusan import agar bisa segera diproses ke Kantor Pelayaran Bea & Cukai setempat.



Dan kemudian langkah selanjutnya adalah alur pekerjaan Jasa pengurusan import sbb :

  • Pembuatan Pemberitahuan Import Barang (PIB)
  • Setelah kapal sandar di pelabuan Indonesia, submit PIB ke sistem Bea & Cukai melalui Electronic Data Interchange (EDI)
  • Selanjutnya sistem Bea & Cukai akan merespon berupa Electronic Billing yang mencantumkan nilai pajak Bea Masuk, PPN, PPh yang harus dibayarkan ke Kas Negara melalui bank representative di Indonesia
  • Bukti pembayaran dan penerimaan negara tersebut disubmit ke kantor pelayanan Bea & Cukai untuk menentukan respon BC selanjutnya.
  • Ada 3 (tiga) respon Bea & Cukai terhadap PIB : Green Line, Yellow Line dan Red Line
  • Green Line artinya barang langsung boleh dikeluarkan dengan diterbitkannya Surat Persetejuan Pengeluaran Barang (SPPB)
  • Yellow Line artinya masih ada dokumen tambahan yang perlu dilengkapi terlebih dahulu (untuk barang tertentu) dan diperlukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut
  • Red Line artinya harus dilakukan pemeriksaan barang secara fisik terlebih dahulu, untuk mengecek kesesuaian jenis, jumlah dan berat barang secara fisik dengan yang tercantum dalam packing list
  • Semua dokumen dan kelengkapan shipment import harus dilampirkan ke kantor pelayaran Bea & Cukai terutama yang berhubungan dengan nilai invoice barang dan nilai penjualan barang.
  • Selanjutnya pihak Bea & Cukai akan mempelajari dokumen yang ada dan menentukan apakah Nilai Pajak yang dibayarkan ada tambah bayar (Notul Pajak) atau tidak.
  • Jika ada tambah bayar maka dikeluarkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP)
  • Dan jika tidak ada tambah bayar, maka barang boleh dikeluarkan dari kawasan pabean dengan diterbitkannya Surat Persetejuan Pengeluaran Barang (SPPB)
Baca Juga : Jasa Import Borongan
MENU

× Chat Kami Disini !