Asuransi Pengiriman Barang

Asuransi Pengiriman Barang

Apa itu Asuransi Pengiriman Barang ?

Asuransi Cargo atau asuransi pengiriman barang adalah salah satu bentuk asuransi yang menjamin kerugian keuangan akibat kerusakan atau akibat hilangnya cargo baik sebagian maupun seluruhnya yang sedang atau selama dalam proses pengiriman dari titik lokasi muat sampai titik lokasi penyerahan barang. Pengiriman tersebut dapat dibedakan menjadi pengiriman barang melalui laut (SEA CARGO), darat (INLAND CARGO) dan udara (AIR CARGO).

Kenapa Cargo Perlu Diasuransikan ?

Dalam proses pengiriman barang, bisa saja terjadi segala macam resiko pengiriman. Bisa disebabkan oleh faktor alam, bencana alam, cuaca buruk. Bisa juga faktor teknis dari alat transportasi yang digunakan. Atau bahkan bisa juga disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan operator yaitu faktor manusianya. Dan bila resiko ini sudah terjadi, biasanya timbul biaya dan kerugian finansial yang bahkan jauh lebih besar jika dibandingkan dengan bila kita mengasuransikan cargo kiriman tersebut.

Dikutip dari beberapa sumber informasi, setidaknya ada beberap alasan kenapa asuransi pengiriman barang (asuransi cargo) itu perlu dilakukan :


1. Mengurangi Resiko Finansial
Dengan memiliki asuransi, Anda bisa mengelola keuangan lebih tenang. Sehingga ketika sewaktu-waktu Anda membutuhkan biaya atau mengalami kerugian finansial, kondisi keuangan pribadi tidak ikut terpengaruh karena sudah ada asuransi yang menanggungnya.


2. Lebih Leluasa Berinvestasi

Pengelolaan keuangan yang baik idealnya memperhatikan kecukupan atas dua hal, yaitu dana darurat dan dana asuransi. Setelah dua pos utama tersebut aman, Anda bisa leluasa untuk memulai persiapan hari depan dengan berinvestasi di produk keuangan. Misalnya di reksadana, saham, atau obligasi.

Bagaimana bila lebih dulu berinvestasi dalam kondisi belum memiliki dana darurat dan asuransi? Hal seperti itu tidak disarankan oleh perencana keuangan. Mengapa? Berinvestasi memiliki risiko yang setara dengan prospek return atau keuntungannya.

Bila untung yang didapat, maka itu tak jadi masalah. Namun, bila yang terjadi adalah kerugian, di mana hal itu cukup terbuka untuk terjadi, Anda bisa-bisa kehabisan uang dan terbenam dalam masalah utang atau pinjaman.


3. Wujud Rasa Cinta Terhadap Barang Yang Dikirim
Kadang anda lebih cinta terhadap barang yang anda kirim, ketimbang nilai asuransi dan resiko pengirimannya. Apalagi barang yang dikirim nilainya sangat fantastis, atau barang pribadi yang memiliki nilai historis dan kenangan yang sangat mendalam. Sehingga dengan rasa cinta terhadap barang tersebut, tidak salah lagi untuk memberikan perlindungan dengan mengasuransikan barang tersebut.
Asuransi Pengiriman Barang

Apa Saja Yang Dicover Asuransi Cargo ?

Jaminan dalam asuransi pengiriman barang via laut (SEA CARGO) dibedakan menjadi :

A. Institute Cargo Clause A (ICC A) :

Merupakan jaminan paling luas termasuk jaminan dalam ICC C dan B di bawah juga meliputi bahaya di laut (perils on the sea) dan bahaya laut (perils of the sea) serta extraneous risk dengan pengecualian tertentu.

B. Institute Cargo Clause B (ICC B) :

  • Seperti dalam ICC C ditambah dengan risiko
  • Gempa bumi, letusan gunung api, petir
  • Masuknya air laut ke dalam kapal, peti kemas atau tempat penimbunan akibat bahaya-bahaya laut
  • Hilangnya koli barang saat bongkar muat

C. Institute Cargo Clause C (ICC C) :

  • Kebakaran dan peledakan
    Kapal kandas, tenggelam, atau terbalik
  • Selama pengangkutan di darat yaitu sebelum dan sesudah bongkar muat, jika alat pengangkutnya terbalik
  • Tertabraknya alat angkut dengan obyek lain selain air
  • Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
  • Peristiwa general average (penyelamatan umum), termasuk tanggung gugatnya, pembuangan barang ke laut/ terlemparnya barang ke laut tabrakan antar kapal (both to blame collision).


Selain dari ketiga kondisi tersebut diatas, asuransi pengiriman barang dapat juga dilakukan dengan syarat TOTAL LOSS ONLY, yaitu jaminan yang diberikan adalah apabila barang yang diasuransikan musnah/rusak seluruhnya sebagai akibat dari alat angkutnya.

Jaminan dalam asuransi pengiriman barang via darat (INLAND CARGO) dibedakan menjadi :

  • Land transit cover A kurang lebih setara dengan ICC-C
  • Land transit cover B kurang lebih setara dengan ICC-A

Jaminan dalam asuransi pengiriman barang via udara adalah : Air cargo All Risk (export/ import)


Object atau Hal Apa Saja Yang Boleh Di Asuransikan ?

  • Barang-barang dagangan, mesin, bahan baku, atau hal lain yang akan dimuat melalui angkutan udara atau laut atau darat (Cargo)
  • Ongkos kirim / biaya pengangkutan / uang tambang (Freight)
  • Keuntungan yang diharapkan (Imaginair Profit)
  • Premi asuransi ( Insurance Premium).

Resiko Apa Saja Yang Tidak Dijamin

  • Kerugian/kerusakan dari perbuatan yang disengaja oleh tertanggung (willfull act).
  • Kerugian/kerusakan karena bocor, susut berat/isi dan keausan dari barang yang diasuransikan.
  • Kerugian/kerusakan akibat pembukus packing yang kurang baik.
  • Kerugian/kerusakan akibat sifat-sifat alamiah dari barang itu sendiri.
  • Kerugian/kerusakan akibat dari keterlambatan kecuali yang berhubungan dengan general average dan biaya-biaya penyelamatan.
  • Kerugian/kerusakan yang timbul akibat dari ketidakmampuan keuangan (insolvency) dari pemilik kapal, pen-charter, atau pengoperasian kapal.
  • Kerugian/kerusakan yang timbul dari tindakan sengaja dari orang lain yang bukan Tertanggung (khusus untuk syarat B dan C saja).
  • Kerugian/kerusakan yang timbul akibat senjata atom, nuklir dan radio aktif.
  • Kerugian/kerusakan akibat tidak laik lautnya kapal pengangkut.
  • Kerugian/kerusakan bilamana Tertanggung telah mengetahui bahwa kapal tidak laik laut pada waktu pemuatan barang dilakukan.
  • Kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh perang, perang saudara, pemberontakan, revolusi, pergolakan sipil, dan tindakan permusuhan terhadap penguasa.
  • Kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh penahanan, penyitaan dan penangkapan atau percobaan-percobaan ke arah itu.
  • Kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh bahan-bahan ranjau yang membahayakan, torpedo, bom atau senjata perang yang berbahaya.
  • Kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh pemogokan, pemberhentian pekerjaan, atau perbuatan seseorang dalam rangka gangguan pekerjaan, kerusuhan, huru-hara, dan pergolakan sipil.
  • Kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh teroris dan tindakan-tindakan yang berlatar belakang politik.
  • Jenis alat transportasi (truck, kereta, kapal laut atau kapal udara)
  • Spesifikasi : nama kapal, usia, bobot, dll.
  • Jenis barang, jenis pengepakan, kemungkinan/ peluang terjadinya musibah.
  • Resiko yang akan diasuransikan (luas jaminan yang diinginkan).
  • Nilai barang per pengangkutan, tujuan pengiriman/ pengangkutan, pengalaman klaim.
OFFICE & WAREHOUSE :

Jl. Kav. DKI No. 57, Duren Sawit, Jakarta Timur 13440 DKI Jakarta , Indonesia.

☎ 021-22088623 📞 085311740321 📞 085283835766 📞 087787415222

✉ laode.firman@gmail.com ✉ info@adindacargo.com
MENU

× Chat Kami Disini !