Tentang Jasa Kirim Barang Dari Luar Negeri
Kita akan membahas sedikit mengenai Jasa Kirim Barang Dari Luar Negeri. Sebenarnya jasa ini adalah kebalikan dari Jasa Kirim Barang Ke Luar Negeri, seperti yang sudah kami bahas sebelumnya. Bagi yang belum membacanya, silahkan anda klik link dibawah ini :
Baca Juga :
Jasa Kirim Barang Ke Luar Negeri
Perbedaan kedua jasa tersebut adalah terletak pada alur perpindahan barang yang dikirim. Jika kirim barang ke luar negeri adalah proses pengiriman barang dari dalam negeri Indonesia ke negara negara tujuan yang berada di luar negeri, atau yang sering juga disebut pengiriman barang EXPORT.
Sedangkan kirim barang dari luar negeri adalah proses pengiriman barang dari negara negara asal barang yang berada di luar negeri untuk dikirim dan dimasukan ke dalam wilayah tujuan yang ada di Negara Republik Indonesia ini, atau yang sering juga disebut dengan pengiriman barang IMPORT.
Kalau sebelumnya di artikel Jasa Kirim Barang Ke Luar Negeri, kita membahas tentang prosedur dan tata cara export barang, maka di sebaliknya di artikel Jasa Kirim Barang Dari Luar Negeri ini, kita akan justru akan membahas tata cara dan prosedur import barang dari luar negeri.
Jadi kalau kita simpulkan bahwa Jasa kirim barang dari luar negeri itu adalah salah satu jasa ekspedisi khusus menangani pengiriman barang dari luar negeri baik untuk barang komersial, peralatan mesin konstruksi, bahan pangan, maupun barang barang pindahan pribadi atau personal goods, mulai pick up barang di pabrik penjual yang ada di luar negeri, proses customs clearance di pelabuhan negara asal, ocean freight dari luar negeri sampai pelabuhan yang ada di Indonesia, pengurusan izin import, pembayaran pajak bea masuk (BM), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), penyelesaian administrasi pelayaran, penumpukan dan pergerakan di pelabuhan tujuan yang ada di Indonesia sampai proses delivery pengiriman barang ke alamat penerima yang ada di wilayah Negara Republik Indonesia.
Penjelasan lebih detailnya Jasa Kirim Barang Dari Luar Negeri ini, menyediakan layanan sebagai berikut ini :
Terminologi Jasa Kirim Barang Dari Luar Negeri
Agar kita tidak salah dalam memahami prosedur jasa kirim barang dari luar negeri sebaiknya kita terlebih dahulu mengenal dan memahami istilah atau terminologi yang sering digunakan dalam perdagangan luar negeri.
Kumpulan istilah tersebut dibuat dan disepakati serta dipergunakan secara International yang dinamakan Incoterms (International Commercial Terms).
Tujuan incoterms adalah untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.
Incoterms dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC), versi terakhir yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 2011 disebut sebagai Incoterms 2010. Incoterms 2010 dikeluarkan dalam bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dan 31 bahasa lain sebagai terjemahan resmi. Dalam Incoterms 2010 hanya ada 11 istilah yang disederhanakan dari 13 istilah Incoterms 2000, yaitu dengan menambahkan 2 istilah baru dan menggantikan 4 istilah lama. Istilah baru dalam Incoterms 2010 yaitu Delivered at Terminal (DAT); dan Delivered at Place (DAP). Sedangkan 4 istilah lama yang digantikan yaitu: Delivered at Frontier (DAF); Delivered Ex Ship (DES); Delivered Ex Quay (DEQ); Delivered Duty Unpaid (DDU).
Pada Incoterms 2010, istilah dibagi dalam 2 kategori berdasar metode pengiriman, yaitu 7 istilah yang berlaku secara umum, dan 4 istilah yang berlaku khusus untuk pengiriman melalui transportasi air.
Berikut ini Tiga belas (13) istilah dalam Incoterms 2000 yang berhasil dirangkum oleh jasa kirim barang dari luar negeri, sbb :
- EXW (nama tempat): Ex Works, pihak penjual menentukan tempat pengambilan barang.
-
FCA (nama tempat): Free Carrier, pihak penjual hanya bertanggung jawab untuk mengurus izin ekspor dan meyerahkan barang ke pihak pengangkut di tempat yang telah ditentukan.
- FAS (nama pelabuhan keberangkatan): Free Alongside Ship, pihak penjual bertanggung jawab sampai barang berada di pelabuhan keberangkatan dan siap disamping kapal untuk dimuat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
- FOB (nama pelabuhan keberangkatan): Free On Board, pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat barang di kapal yang siap berangkat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
- CFR (nama pelabuhan tujuan): Cost and Freight, pihak penjual menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, tetapi tanggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan. Hanya berlaku untuk transportasi air.
- CIF (nama pelabuhan tujuan): Cost, Insurance and Freight, sama seperti CFR ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya berlaku untuk transportasi air.
- CPT (nama tempat tujuan): Carriage Paid To, pihak penjual menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, tetapi tanggung jawab hanya sampai saat barang diserahkan ke pihak pengangkut.
- CIP (nama tempat tujuan): Carriage and Insurance Paid to, sama seperti CPT ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim.
- DAF (nama tempat): Delivered At Frontier, pihak penjual mengurus izin ekspor dan bertanggung jawab sampai barang tiba di perbatasan negara tujuan. Bea cukai dan izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
- DES (nama pelabuhan tujuan): Delivered Ex Ship, pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan siap untuk dibongkar. izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
- DEQ (nama pelabuhan tujuan): Delivered Ex Quay, pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan barang telah dibongkar dan disimpan di dermaga. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
- DDU (nama tempat tujuan): Delivered Duty Unpaid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, tetapi tidak termasuk biaya asuransi dan biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
- DDP (nama tempat tujuan): Delivered Duty Paid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, termasuk biaya asuransi dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor juga menjadi tanggung jawab pihak penjual.
Daftar Harga Jasa Kirim Barang Dari Luar Negeri
Daftar harga jasa kirim barang dari luar negeri (Import Borongan Door to door) dibawah ini hanya berlaku untuk barang General Cargo, Spare Part dan BUKAN barang barang terlarang atau berbahaya (DG Cargo)
[table id=8 /]
- KETERANGAN :
- Harga import borongan tersebut diatas untuk shipment LCL dengan term FOB
- Sebelum pengiriman Barang harap informasikan terlebih dahulu kepada kami
- Harga dan waktu lama pengiriman dapat berubah tidak menetap bergantung sikond di lapangan
- Harga diluar packing barang, asuransi, pick up dari tempat shipper, local charges negara asal apabila dikenakan, dan bongkar muat di tempat tujuan
- Marking Customer harus dicantumkan dan konfirmasi kepada kami untuk mencegah barang hilang, rusak atau tertukar
- Waktu kerja tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, dan tanggal merah
- Khusus setiap barang laut harus dipacking pallet, jika tidak dipallet maka agent kami akan melakukan packing standar keamanan barang. Dan biaya packing tersebut tanggung jawab pemilik barang
- Untuk mencegah timbulnya biaya lokal seperti biaya pick-up dan biaya negara asal, silahkan membeli barang dengan term FOB, karena biaya local dan biaya ex-work di luar dari daftar biaya tersebut diatas
- Pergantian barang hilang maximal Rp 25.000.000, dan untuk barang rusak Rp 15.000.000
- Khusus laut non direct dari Cina (Guangzhou/ Yiwu), jika barang rusak disebabkan dari shipper atau pihak kapal. Maka diluar tanggung jawab kami
- Tidak bertanggung jawab hilang atau rusak disebabkan: Force Majuer, original packing, terkena hujan/ air laut, tidak sesuai dengan document, berkurang jumlah pieces, pengaduan lebih dari 1x 24 jam setelah menerima barang
- Barang pecah belah, rusak karena packing tidak baik, barang tidak dipacking, bencana alam, air hujan, air laut, huru-hara, kapal/ pesawat tenggelam/ jatuh, rusak dikarenakan sifat alami barang itu sendiri, Bukan Tanggung Jawab Kami
- Setiap import dari luar Singapore akan dikenakan biaya local handling
- Setiap import dari Shanghai, supplier harus mempunya Export License. Apabila tidak ada mohon dikirim ke agent kami di Guangzhou via Kurir atau Kantor Post
- Pengiriman barang dalam kota Jakarta free sedangkan diluar kota Jakarta dan perbatasan kota besar Jakarta akan kami kenakan biaya tergantung alamat tujuan
0877-8741-5222 , 0853-1174-0321 , 0852-8383-5766
Tata Cara Booking Pengiriman
- Kirimkan Shipping Instruksi via Email/WhatsApp
- Tuliskan dengan jelas alamat lokasi muat dan lokasi bongkar
- Sebutkan dengan detail mengenai jenis dan jumlah barang, dimensi, berat dan volume
- Terima kasih atas kepercayaan anda terhadap layanan jasa kirim barang dari luar negeri kami.
- Silahkan hubungi 087787415222 (Firman) jika ada keluhan, kritik dan masukan yang membangun untuk kesempurnaan layanan jasa kirim barang dari luar negeri.