Ekspedisi Ke Luar Negeri

jasa pengiriman barang ke luar negeri

Tentang Jasa Ekspedisi Ke Luar Negeri

Banyak para pengusaha industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memasarkan produknya ke luar negeri. Banyak yang sudah paham tata cara dan prosedur ekspedisi ke luar negeri, namun masih banyak pula yang belum paham bahkan tidak tahu apa yang harus dilakukan ketika mendapat order dari pembeli di luar negeri dan bagaimana cara mengirim barangnya ke luar negeri.

Hal ini banyak berkaitan dengan kebijakan dan prosedur pengiriman barang baik kebijakan dari negara pengirim dalam hal ini Negara Republik Indonesia, maupun negara tujuan yang mempunyai kebijakan dan peraturan masing masing dalam hal penerimaan dan pemasukan barang impor ke dalam kawasan pabean mereka.

Untuk itu kami hadirkan jasa ekspedisi ke luar negeri, untuk membantu para pengusaha dan industri kecil untuk mengirim barang mereka ke luar negeri, kami bantu memberikan pemahaman tata cara dan prosedur pengiriman barang ke luar negeri, termasuk penjemputan barang, pengurusan kepabeanan export, penyewaan undername bagi yang belum memiliki izin export, biaya ocean freight yang kompetitif, pengurusan dokumen shipment export sampai update status shipment, dll.

Jasa ekspedisi ke luar negeri adalah salah satu jasa ekspedisi khusus menangani pengiriman barang ke luar negeri baik untuk barang komersial, peralatan mesin konstruksi, bahan pangan, maupun barang barang pindahan pribadi atau personal goods.

Untuk itu jasa ekspedisi ke luar negeri ini, menyediakan layanan berikut :

Terminologi Jasa Eskpedisi Ke Luar Negeri

Agar kita tidak salah dalam memahami prosedur ekspedisi ke luar negeri sebaiknya kita terlebih dahulu mengenal dan memahami istilah atau terminologi yang sering digunakan dalam perdagangan luar negeri.

Kumpulan istilah tersebut dibuat dan disepakati serta dipergunakan secara International yang dinamakan Incoterms (International Commercial Terms).

Tujuan incoterms adalah untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.

Incoterms dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC), versi terakhir yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 2011 disebut sebagai Incoterms 2010. Incoterms 2010 dikeluarkan dalam bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dan 31 bahasa lain sebagai terjemahan resmi. Dalam Incoterms 2010 hanya ada 11 istilah yang disederhanakan dari 13 istilah Incoterms 2000, yaitu dengan menambahkan 2 istilah baru dan menggantikan 4 istilah lama. Istilah baru dalam Incoterms 2010 yaitu Delivered at Terminal (DAT); dan Delivered at Place (DAP). Sedangkan 4 istilah lama yang digantikan yaitu: Delivered at Frontier (DAF); Delivered Ex Ship (DES); Delivered Ex Quay (DEQ); Delivered Duty Unpaid (DDU).

Pada Incoterms 2010, istilah dibagi dalam 2 kategori berdasar metode pengiriman, yaitu 7 istilah yang berlaku secara umum, dan 4 istilah yang berlaku khusus untuk pengiriman melalui transportasi air. 

Berikut ini Tiga belas (13) istilah dalam Incoterms 2000 yang berhasil dirangkum oleh Ekspedisi Ke Luar Negeri, sbb :

    EXW (nama tempat): Ex Works, pihak penjual menentukan tempat pengambilan barang.
    FCA (nama tempat): Free Carrier, pihak penjual hanya bertanggung jawab untuk mengurus izin ekspor dan meyerahkan barang ke pihak pengangkut di tempat yang telah ditentukan.
    FAS (nama pelabuhan keberangkatan): Free Alongside Ship, pihak penjual bertanggung jawab sampai barang berada di pelabuhan keberangkatan dan siap disamping kapal untuk dimuat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
    FOB (nama pelabuhan keberangkatan): Free On Board, pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat barang di kapal yang siap berangkat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
    CFR (nama pelabuhan tujuan): Cost and Freight, pihak penjual menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, tetapi tanggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan. Hanya berlaku untuk transportasi air.
    CIF (nama pelabuhan tujuan): Cost, Insurance and Freight, sama seperti CFR ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya berlaku untuk transportasi air.
    CPT (nama tempat tujuan): Carriage Paid To, pihak penjual menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, tetapi tanggung jawab hanya sampai saat barang diserahkan ke pihak pengangkut.
    CIP (nama tempat tujuan): Carriage and Insurance Paid to, sama seperti CPT ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim.
    DAF (nama tempat): Delivered At Frontier, pihak penjual mengurus izin ekspor dan bertanggung jawab sampai barang tiba di perbatasan negara tujuan. Bea cukai dan izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
    DES (nama pelabuhan tujuan): Delivered Ex Ship, pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan siap untuk dibongkar. izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
    DEQ (nama pelabuhan tujuan): Delivered Ex Quay, pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan barang telah dibongkar dan disimpan di dermaga. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
    DDU (nama tempat tujuan): Delivered Duty Unpaid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, tetapi tidak termasuk biaya asuransi dan biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
    DDP (nama tempat tujuan): Delivered Duty Paid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, termasuk biaya asuransi dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor juga menjadi tanggung jawab pihak penjual.

Daftar Harga Jasa Ekspedisi Ke Luar Negeri

Berikut kami lampirkan daftar harga ekspedisi ke luar negeri dengan container FCL 20FT dan 40FT.

Yaitu daftar harga pengiriman barang export (ocean freight export) dari pelabuhan Jakarta dengan tujuan beberapa negara di benua Eropa sebagai berikut :

” PLEASE CALL/WA FOR UPDATE OCEAN FREIGHT “

Catatan :

  • Harga yang terlampir diatas adalah hanya OCEAN FREIGHT EXPORT tujuan pelabuhan utama di negara negara Eropa dengan kondisi PORT-PORT.
  • Harga tersebut belum termasuk biaya lokal Pelayaran Jakarta :
    – LTHC USD95/145/145 –> 20FT/40FT/40HC
    – Doc Fee Rp. 250.000
    – Adm Fee Rp. 250.000

  • Jika anda membutuhkan jasa sewa undername untuk export dan import, silahkan klik Jasa Sewa Undername.
  • Untuk harga ocean freight dari ekspedisi ke luar negeri yang lain seperti tujuan negara Asia, Afrika, Australia dan Amerika, silahkan hubungi kami nomor yang tercantum dibawah ini.
Call/Whatsapp :
0877-8741-5222 , 0853-1174-0321 , 0852-8383-5766

Tata Cara Booking Pengiriman

Jika anda hendak melakukan pengiriman barang dengan ekspedisi ke luar negeri kami, maka :

    • Kirimkan Shipping Instruksi via Email/WhatsApp
    • Tuliskan dengan jelas alamat lokasi muat dan lokasi bongkar
    • Pastikan bahwa lokasi tersebut bisa diakses truk container, jika tidak hubungi kami untuk cari alternative lokasi muat lain
    • Sebutkan dengan detail mengenai jenis dan jumlah barang, dimensi, berat dan volume
    • Barang yang dikirim di asuransikan oleh pemilik barang
    • Terima kasih atas kepercayaan anda terhadap layanan ekspedisi ke luar negeri kami.
    • Silahkan hubungi 087787415222 (Firman) jika ada keluhan, kritik dan masukan yang membangun untuk kesempurnaan layanan ekspedisi ke luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

MENU

× Chat Kami Disini !