Jasa Pengurusan Barang Import

jasa customs clearance import

Defenisi Jasa Pengurusan Barang Import

Jasa pengurusan barang import adalah salah satu jasa layanan pengurusan kepabeanan dan segala hal yang berkaitan dengan masalah bea dan cukai khususnya pengurusan barang import, mulai dari mengisi dan membuat laporan Pemberitahuan Import Barang (PIB), membayar pajak impor, pendampingan petugas bea cukai selama proses pemeriksaan fisik barang (behandle) sampai proses pengeluaran barang tersebut dari kawasan pabean.

Memang harus kita akui bahwa tidak semua orang paham mengenai seluk beluk pengurusan kepabeanan ini. Dan kalaupun ada yang paham, mungkin saja tidak memiliki waktu yang banyak untuk mengikuti dan melakukan pendampingan selama proses customs clearance import tersebut.

Jika kondisinya sudah demikian, maka tentu saja kehadiran Jasa pengurusan barang import ini sangat dibutuhkan. Bagi petugas yang di lapangan, jasa ini sebenarnya lebih sering dikenal dengan Jasa PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan).

Prosedur Kerja Jasa Pengurusan Barang Import

Setelah kita memahami pengertian Jasa pengurusan barang import yang dijelaskan diatas tadi, sekarang kita akan membahas mengenai alur kerja atau prosedur kerjanya.

Secara garis besar alur pekerjaan dari Jasa pengurusan barang import, akan diterangkan satu per satu dibawah ini, tetapi sebelum itu kita harus pastikan bahwa semua dokumen pendukung yang dibutuhkan selama proses pengurusan barang import tersebut telah disiapkan dengan lengkap.

Dokumen pendukung yang harus disiapkan adalah sbb :

  • Legalitas dan Lisensi Import Resmi (NIB, NPWP)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Packing List
  • Invoice
  • Bill of Lading
  • Insurance Cargo
  • Certificate of Orgin
  • Purchase Order
  • Sales Contract
  • Faktur Penjualan Barang
  • Dll

Semua dokumen tersebut diatas harus diserahkan kepada pihak PPJK / Jasa Pengurusan Barang Import agar bisa segera diproses ke Kantor Pelayaran Bea & Cukai setempat.



Dan kemudian langkah selanjutnya adalah alur pekerjaan Jasa Pengurusan Barang Import sbb :

  • Pembuatan Pemberitahuan Import Barang (PIB)
  • Setelah kapal sandar di pelabuan Indonesia, submit PIB ke sistem Bea & Cukai melalui Electronic Data Interchange (EDI)
  • Selanjutnya sistem Bea & Cukai akan merespon berupa Electronic Billing yang mencantumkan nilai pajak Bea Masuk, PPN, PPh yang harus dibayarkan ke Kas Negara melalui bank representative di Indonesia
  • Bukti pembayaran dan penerimaan negara tersebut disubmit ke kantor pelayanan Bea & Cukai untuk menentukan respon BC selanjutnya.
  • Ada 3 (tiga) respon Bea & Cukai terhadap PIB : Green Line, Yellow Line dan Red Line
  • Green Line artinya barang langsung boleh dikeluarkan dengan diterbitkannya Surat Persetejuan Pengeluaran Barang (SPPB)
  • Yellow Line artinya masih ada dokumen tambahan yang perlu dilengkapi terlebih dahulu (untuk barang tertentu) dan diperlukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut
  • Red Line artinya harus dilakukan pemeriksaan barang secara fisik terlebih dahulu, untuk mengecek kesesuaian jenis, jumlah dan berat barang secara fisik dengan yang tercantum dalam packing list
  • Semua dokumen dan kelengkapan shipment import harus dilampirkan ke kantor pelayaran Bea & Cukai terutama yang berhubungan dengan nilai invoice barang dan nilai penjualan barang.
  • Selanjutnya pihak Bea & Cukai akan mempelajari dokumen yang ada dan menentukan apakah Nilai Pajak yang dibayarkan ada tambah bayar (Notul Pajak) atau tidak.
  • Jika ada tambah bayar maka dikeluarkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP)
  • Dan jika tidak ada tambah bayar, maka barang boleh dikeluarkan dari kawasan pabean dengan diterbitkannya Surat Persetejuan Pengeluaran Barang (SPPB)
Baca Juga : Jasa Import Borongan

Jasa Pengurusan Import

jasa customs clearance import

Defenisi Jasa Pengurusan Import

Jasa pengurusan import adalah salah satu jasa layanan pengurusan kepabeanan dan segala hal yang berkaitan dengan masalah bea dan cukai khususnya pengurusan barang import, mulai dari mengisi dan membuat laporan Pemberitahuan Import Barang (PIB), membayar pajak impor, pendampingan petugas bea cukai selama proses pemeriksaan fisik barang (behandle) sampai proses pengeluaran barang tersebut dari kawasan pabean.

Memang harus kita akui bahwa tidak semua orang paham mengenai seluk beluk pengurusan kepabeanan ini. Dan kalaupun ada yang paham, mungkin saja tidak memiliki waktu yang banyak untuk mengikuti dan melakukan pendampingan selama proses customs clearance import tersebut.

Jika kondisinya sudah demikian, maka tentu saja kehadiran Jasa pengurusan import ini sangat dibutuhkan. Bagi petugas yang di lapangan, jasa ini sebenarnya lebih sering dikenal dengan Jasa PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan).

Prosedur Kerja Jasa Pengurusan Import

Setelah kita memahami pengertian Jasa pengurusan import yang dijelaskan diatas tadi, sekarang kita akan membahas mengenai alur kerja atau prosedur kerjanya.

Secara garis besar alur pekerjaan dari Jasa pengurusan import, akan diterangkan satu per satu dibawah ini, tetapi sebelum itu kita harus pastikan bahwa semua dokumen pendukung yang dibutuhkan selama proses pengurusan barang import tersebut telah disiapkan dengan lengkap.

Dokumen pendukung yang harus disiapkan adalah sbb :

  • Legalitas dan Lisensi Import Resmi (NIB, NPWP)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Packing List
  • Invoice
  • Bill of Lading
  • Insurance Cargo
  • Certificate of Orgin
  • Purchase Order
  • Sales Contract
  • Faktur Penjualan Barang
  • Dll

Semua dokumen tersebut diatas harus diserahkan kepada pihak PPJK / Jasa pengurusan import agar bisa segera diproses ke Kantor Pelayaran Bea & Cukai setempat.



Dan kemudian langkah selanjutnya adalah alur pekerjaan Jasa pengurusan import sbb :

  • Pembuatan Pemberitahuan Import Barang (PIB)
  • Setelah kapal sandar di pelabuan Indonesia, submit PIB ke sistem Bea & Cukai melalui Electronic Data Interchange (EDI)
  • Selanjutnya sistem Bea & Cukai akan merespon berupa Electronic Billing yang mencantumkan nilai pajak Bea Masuk, PPN, PPh yang harus dibayarkan ke Kas Negara melalui bank representative di Indonesia
  • Bukti pembayaran dan penerimaan negara tersebut disubmit ke kantor pelayanan Bea & Cukai untuk menentukan respon BC selanjutnya.
  • Ada 3 (tiga) respon Bea & Cukai terhadap PIB : Green Line, Yellow Line dan Red Line
  • Green Line artinya barang langsung boleh dikeluarkan dengan diterbitkannya Surat Persetejuan Pengeluaran Barang (SPPB)
  • Yellow Line artinya masih ada dokumen tambahan yang perlu dilengkapi terlebih dahulu (untuk barang tertentu) dan diperlukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut
  • Red Line artinya harus dilakukan pemeriksaan barang secara fisik terlebih dahulu, untuk mengecek kesesuaian jenis, jumlah dan berat barang secara fisik dengan yang tercantum dalam packing list
  • Semua dokumen dan kelengkapan shipment import harus dilampirkan ke kantor pelayaran Bea & Cukai terutama yang berhubungan dengan nilai invoice barang dan nilai penjualan barang.
  • Selanjutnya pihak Bea & Cukai akan mempelajari dokumen yang ada dan menentukan apakah Nilai Pajak yang dibayarkan ada tambah bayar (Notul Pajak) atau tidak.
  • Jika ada tambah bayar maka dikeluarkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP)
  • Dan jika tidak ada tambah bayar, maka barang boleh dikeluarkan dari kawasan pabean dengan diterbitkannya Surat Persetejuan Pengeluaran Barang (SPPB)
Baca Juga : Jasa Import Borongan

Jasa PPJK Import

jasa customs clearance import

Pengertian Jasa PPJK Import

Jasa PPJK Import adalah salah satu jasa layanan pengurusan kepabeanan dan segala hal yang berkaitan dengan masalah bea dan cukai khususnya pengurusan barang import, mulai dari mengisi dan membuat laporan Pemberitahuan Import Barang (PIB), membayar pajak impor, pendampingan petugas bea cukai selama proses pemeriksaan fisik barang (behandle) sampai proses pengeluaran barang tersebut dari kawasan pabean.

Istilah Jasa PPJK sendiri sebenarnya singkatan dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan, hal ini kami kutip dari penjelasan website wikpedia.

Bahwa Jasa PPJK adalah merupakan Perusahaan yang bertindak menyediakan jasa pengurusan tentang formalitas kepabeanan dan hal-hal yang terkait di dalamnya.

Memang harus kita akui bahwa tidak semua orang paham mengenai seluk beluk pengurusan kepabeanan ini. Dan kalaupun ada yang paham, mungkin saja tidak memiliki waktu yang banyak untuk mengikuti dan melakukan pendampingan selama proses customs clearance import tersebut.

Jika kondisinya sudah demikian, maka tentu saja kehadiran jasa pengurusan kepabeanan ini sangat dibutuhkan. Bagi petugas yang bertugas di lapangan, jasa ini sebenarnya lebih sering dikenal dengan Jasa PPJK Import.

Prosedur Kerja Jasa PPJK Import

Setelah kita memahami pengertian Jasa PPJK Import yang dijelaskan diatas tadi, sekarang kita akan membahas mengenai alur kerja atau prosedur kerjanya.

Secara garis besar alur pekerjaan dari Jasa PPJK Import, akan diterangkan satu per satu dibawah ini, tetapi sebelum itu kita harus pastikan bahwa semua dokumen pendukung yang dibutuhkan selama proses pengurusan barang import tersebut telah disiapkan dengan lengkap.

Dokumen pendukung yang harus dimiliki oleh Jasa PPJK Import adalah sbb :

  • Legalitas dan Lisensi Import Resmi (NIB, NPWP)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Packing List
  • Invoice
  • Bill of Lading
  • Insurance Cargo
  • Certificate of Orgin
  • Purchase Order
  • Sales Contract
  • Faktur Penjualan Barang
  • Dll

Semua dokumen tersebut diatas harus diserahkan kepada pihak Jasa PPJK Import agar bisa segera diproses ke Kantor Pelayaran Bea & Cukai setempat.



Dan kemudian langkah selanjutnya adalah alur pekerjaan Jasa PPJK Import sbb :

  • Pembuatan Pemberitahuan Import Barang (PIB)
  • Setelah kapal sandar di pelabuan Indonesia, submit PIB ke sistem Bea & Cukai melalui Electronic Data Interchange (EDI)
  • Selanjutnya sistem Bea & Cukai akan merespon berupa Electronic Billing yang mencantumkan nilai pajak Bea Masuk, PPN, PPh yang harus dibayarkan ke Kas Negara melalui bank representative di Indonesia
  • Bukti pembayaran dan penerimaan negara tersebut disubmit ke kantor pelayanan Bea & Cukai untuk menentukan respon BC selanjutnya.
  • Ada 3 (tiga) respon Bea & Cukai terhadap PIB : Green Line, Yellow Line dan Red Line
  • Green Line artinya barang langsung boleh dikeluarkan dengan diterbitkannya Surat Persetejuan Pengeluaran Barang (SPPB)
  • Yellow Line artinya masih ada dokumen tambahan yang perlu dilengkapi terlebih dahulu (untuk barang tertentu) dan diperlukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut
  • Red Line artinya harus dilakukan pemeriksaan barang secara fisik terlebih dahulu, untuk mengecek kesesuaian jenis, jumlah dan berat barang secara fisik dengan yang tercantum dalam packing list
  • Semua dokumen dan kelengkapan shipment import harus dilampirkan ke kantor pelayaran Bea & Cukai terutama yang berhubungan dengan nilai invoice barang dan nilai penjualan barang.
  • Selanjutnya pihak Bea & Cukai akan mempelajari dokumen yang ada dan menentukan apakah Nilai Pajak yang dibayarkan ada tambah bayar (Notul Pajak) atau tidak.
  • Jika ada tambah bayar maka dikeluarkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP)
  • Dan jika tidak ada tambah bayar, maka barang boleh dikeluarkan dari kawasan pabean dengan diterbitkannya Surat Persetejuan Pengeluaran Barang (SPPB)
Baca Juga : Jasa Import Borongan

Tips Memilih Jasa PPJK Import

Setelah kita mengulas tentang alur kerja dari Jasa PPJK Import tersebut diatas, maka selanjutnya tugas anda yang membutuhkan jasa PPJK untuk menentukan dan memilih jasa PPJK yang anda kehendaki.

Memang sangat banyak sekali Jasa PPJK Import yang ada di sekitar anda, tetapi mungkin anda belum mengetahui mana yang benar benar memuaskan cara kerjanya, terbuka dalam menjelaskan setiap status shipment anda, berpengalaman dalam mengatasi setiap kendala yang muncul terutama masalah dokumen, manifest dan masalah masalah yang timbul saat pemeriksaan fisik, dll.

Memilih PPJK memang tidak sekedar berdasarkan legalitas dari PPJK itu sendiri, tetapi lebih dari itu kita juga mesti mengetahui tentang kemampuan PPJK tersebut dalam menyelesaikan semua kegiatan kepabeanan seperti yang kita inginkan.

Berikut ini adalah beberapa tips dan kriteria dasar dalam memilih Jasa PPJK Import yang baik :

  • Memiliki Legalitas PPJK
  • Jelas dan tepat waktu dalam menyelesaikan pekerjaan
  • Terbuka terhadap informasi dan perkembangan setiap status shipment import anda
  • Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam mengatasi setiap masalah yang terjadi di lapangan
  • Ketaatan PPJK pada perjanjian kerja seperti yang sudah disepakati sebelumnya
  • Keterbukaan diawal kerjasama tentang biaya-biaya yang mungkin timbul dalam proses kegiatan penyelesaian kewajiban pabean dan tidak ada biaya yang disembunyikan (hidden cost).

Jasa Customs Clearance Import

jasa customs clearance import

Pengertian Jasa Customs Clearance Import

Jasa customs clearance import adalah salah satu jasa layanan pengurusan kepabeanan dan segala hal yang berkaitan dengan masalah bea dan cukai khususnya pengurusan barang import, mulai dari mengisi dan membuat laporan Pemberitahuan Import Barang (PIB), membayar pajak impor, pendampingan petugas bea cukai selama proses pemeriksaan fisik barang (behandle) sampai proses pengeluaran barang tersebut dari kawasan pabean.

Memang harus kita akui bahwa tidak semua orang paham mengenai seluk beluk pengurusan kepabeanan ini. Dan kalaupun ada yang paham, mungkin saja tidak memiliki waktu yang banyak untuk mengikuti dan melakukan pendampingan selama proses customs clearance import tersebut.

Jika kondisinya sudah demikian, maka tentu saja kehadiran Jasa customs clearance import ini sangat dibutuhkan. Bagi petugas yang di lapangan, jasa ini sebenarnya lebih sering dikenal dengan Jasa PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan).

Prosedur Kerja Jasa Customs Clearance Import

Setelah kita memahami pengertian Jasa Customs Clearance Import yang dijelaskan diatas tadi, sekarang kita akan membahas mengenai alur kerja atau prosedur kerja dari jasa pengurusan barang import tersebut.

Secara garis besar alur pekerjaan dari Jasa Customs Cleaeance Import, akan diterangkan satu per satu dibawah ini, tetapi sebelum itu kita harus pastikan bahwa semua dokumen pendukung yang dibutuhkan selama proses customs clearance import tersebut telah disiapkan dengan lengkap.

Dokumen pendukung yang harus disiapkan adalah sbb :

  • Legalitas dan Lisensi Import Resmi (NIB, NPWP)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Packing List
  • Invoice
  • Bill of Lading
  • Insurance Cargo
  • Certificate of Orgin
  • Purchase Order
  • Sales Contract
  • Faktur Penjualan Barang
  • Dll

Semua dokumen tersebut diatas harus diserahkan kepada pihak PPJK / Jasa Customs Clearance Import agar bisa segera diproses ke Kantor Pelayaran Bea & Cukai setempat.



Dan kemudian langkah selanjutnya adalah alur pekerjaan Jasa Customs Clearance Import sbb :

  • Pembuatan Pemberitahuan Import Barang (PIB)
  • Setelah kapal sandar di pelabuan Indonesia, submit PIB ke sistem Bea & Cukai melalui Electronic Data Interchange (EDI)
  • Selanjutnya sistem Bea & Cukai akan merespon berupa Electronic Billing yang mencantumkan nilai pajak Bea Masuk, PPN, PPh yang harus dibayarkan ke Kas Negara melalui bank representative di Indonesia
  • Bukti pembayaran dan penerimaan negara tersebut disubmit ke kantor pelayanan Bea & Cukai untuk menentukan respon BC selanjutnya.
  • Ada 3 (tiga) respon Bea & Cukai terhadap PIB : Green Line, Yellow Line dan Red Line
  • Green Line artinya barang langsung boleh dikeluarkan dengan diterbitkannya Surat Persetejuan Pengeluaran Barang (SPPB)
  • Yellow Line artinya masih ada dokumen tambahan yang perlu dilengkapi terlebih dahulu (untuk barang tertentu) dan diperlukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut
  • Red Line artinya harus dilakukan pemeriksaan barang secara fisik terlebih dahulu, untuk mengecek kesesuaian jenis, jumlah dan berat barang secara fisik dengan yang tercantum dalam packing list
  • Semua dokumen dan kelengkapan shipment import harus dilampirkan ke kantor pelayaran Bea & Cukai terutama yang berhubungan dengan nilai invoice barang dan nilai penjualan barang.
  • Selanjutnya pihak Bea & Cukai akan mempelajari dokumen yang ada dan menentukan apakah Nilai Pajak yang dibayarkan ada tambah bayar (Notul Pajak) atau tidak.
  • Jika ada tambah bayar maka dikeluarkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP)
  • Dan jika tidak ada tambah bayar, maka barang boleh dikeluarkan dari kawasan pabean dengan diterbitkannya Surat Persetejuan Pengeluaran Barang (SPPB)
Baca Juga : Jasa Import Borongan
MENU

× Chat Kami Disini !