Jasa Import Undername

Sewa Undername Import

Pengertian Jasa Import Undername

Berbicara mengenai perdagangan luar negeri, tentu tidak akan bisa lepas dari istilah EXPORT dan IMPORT.

Mengapa demikian, karena ketika terjadi transaksi jual beli dalam perdagangan luar negeri, tentu saja langkah selanjutnya adalah proses pengiriman barang dari Indonesia ke luar negeri atau sebaliknya pengiriman barang dari luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.

Pengiriman barang dari Indonesia ke luar negeri terjadi, ketika supplier barang atau penjual dalam negeri berhasil menjual dan mengirimkan barangnya ke salah satu negara tujuan yang berada di luar negeri, hal ini sering di sebut dengan kegiatan EXPORT.

Disisi lain ketika buyer atau pembeli yang ada di Indonesia melakukan pembelian dan mendatangkan barangnya dari salah satu negara yang berada di luar negeri kedalam wilayah Indonesia, hal ini pun disebut dengan kegiatan IMPORT.

Untuk melakukan kegiatan EXPORT dan IMPORT, tentu berlaku bagi mereka yang sudah mengantongi izin untuk export import. Lalu bagaimana halnya bagi mereka yang belum memiliki izin ?

Ada 2 (dua) solusi yang bisa dilakukan, yaitu :

  • Membuat dan mengurus legalitas perusahaan sendiri termasuk izin export importnya sebelum menjual dan membeli barang dari luar negeri.
  • Menyewa izin export import dari pihak Jasa Import Undername dan Export untuk menjual dan membeli barang dari luar negeri.

Dengan demikian bisa kita tarik kesimpulan bahwa pengertian Jasa Import Undername adalah salah satu jasa penyewaan undername untuk kegiatan import barang dari luar negeri dan sewa undername export untuk kegiatan export barang ke luar negeri.

Untuk mengenal lebih jauh mengenai jenis dan macam macam undername serta tata cara kerja dan penyewaan undername, akan kita bahas lebih dalam lagi seperti ulasan dibawah ini.

Klasifikasi undername menurut Jasa Import Undername

Berikut ini kita akan membahas beberapa macam undername dari sudut pandang Jasa Import Undername .

Hal ini dilihat dari beberapa aspek seperti klasifikasi barang biasa (tanpa lartas) atau barang yang butuh perijinan khusus dan termasuk barang dalam larangan dan batasan (lartas), klasifikasi dari kode jenis barang atau Harmonized System Code (HS Code) atau dari aspek jalur respon Bea dan Cukai terhadap Pemberitahuan Import Barang (PIB).

Semua ini kita akan jelaskan lebih detail sebagai berikut :

  • Undername berdasarkan jenis barang biasa atau barang yang butuh izin khusus karena termasuk barang larangan dan batasan (lartas). Untuk barang yang kena lartas misalnya selain NIB (Nomor Induk Berusaha) juga membutuhkan izin :

    • Izin Limbah Pabrik
    • Dan Lain Lain

  • Undername berdasarkan klasifikasi barang atau Harmonized System Code (HS Code) barang sebagai berikut :

    • HS# 2501 S/D 2716 = Produk Mineral Minyak, Garam, Natrium, Klorida.
    • HS# 2801 S/D 3826 = Produk Industri Kimia atau Produk Industri Terkait.
    • HS# 3901 S/D 4017 = Plastik dan Barang daripadanya; Karet dan Barang Plastik.
    • HS# 4101 S/D 4304 = Kulit, Bulu dan barang daripadanya
    • HS# 4401 S/D 4602 = Kayu dan Barang dari kayu : Arang Kayu, Gabus dan lain lain.
    • HS# 4701 S/D 4911 = Pulp dari Kayu atau dari Bahan Selulosa Berserat.
    • HS# 5001 S/D 6310 = Tekstil dan Barang Tekstil
    • HS# 6401 S/D 6704 = Alas Kaki, Tutup Kepala, Payung, Tongkat Jalan, dll.
    • HS# 6801 S/D 7020 = Barang dari Batu, Asbes, Mika, Bahan Semacamnya.
    • HS# 7201 S/D 8311 = Logam Tidak Mulia dan Barang dari Logam ( Besi, Baja, Dll).
    • HS# 8401 S/D 8548 = Mesin dan Peralatan Mekanis ; Perlengkapan Elektris.
    • HS# 9401 S/D 9619 = Produk Hasil Pabrik, Handuk, Popok untuk Bayi, Dll.

  • Undername berdasarkan respon system Bea & Cukai terhadap Pemberitahuan Import Barang (PIB) sbb :

    • Undername Jalur Hijau (Green Line) : arti dari respon ini adalah barang import atas nama undername tersebut bisa segera di keluarkan dari kawasan pabean, dengan diterbitkannya SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) dari Bea dan Cukai setempat.

    • Undername Jalur Kuning (Yellow Line) : arti dari respon ini adalah barang import atas nama undername tersebut masih memerlukan izin dan dokumen kelengkapan lain dan perlu dilakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut. Setelah proses ini selesai, respon selanjutnya bisa jalur merah (Red Line) atau halur hijau (Green Line).

    • Undername Jalur Merah (Red Line) : arti dari respon ini adalah barang import atas nama undername tersebut harus dilakukan pemeriksaan fisik barang untuk menyesuaikan jenis, jumlah dan berat serta hal lain barang secara fisik (actual) dengan apa yang sudah tercantum dalam dokumen barang.

Kenapa Jasa Import Undername Sangat Dibutuhkan ?

Dengan maraknya lalu lintas perdagangan barang antar negara, salah satu contohnya dalam kerjasama antara negara Republik Indonesia dengan negara Republik Rakyat China (RRC), dimana dengan semakin eratnya hubungan kerjasama bilateral kedua negera ini, maka semakin banyak pula kegiatan pengiriman barang antar kedua negara, baik pengiriman barang export maupun pengiriman barang import.

Khusus untuk praktek kegiatan import, pengusaha yang ingin mengimpor barang dari luar negeri, harus mengurus perizinannya terlebih dahulu ke kantor Departemen Perdagangan dan kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk kegiatan import.

Kementrian perdagangan negara republik Indonesia telah mengatur masalah kegiatan impor tersebut. Salah satu aturan yang dikeluarkan oleh kementrian perdagangan adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/10/2015 sebagai pengganti Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009. Aturan itu menyebutkan bahwa importir barang wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan pengimpor barang yang dibatasi wajib memiliki izin import dari Kementerian/Lembaga tertentu sebelum barang import masuk pabean.

Bahkan saat ini pemerintah memberikan kemudahan untuk pembuatan izin import dan disederhanakan menjadi satu dokumen, yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai pengganti Angka Pengenal Importir (API) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

sewa undername import Jasa Import Undername

Hal inilah yang menjadi dasar kenapa para pengimpor barang harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan import.

Dan bagi mereka yang belum sempat mengurus izinnya juga pasti sangat membutuhkan kehadiran Jasa Import Undername yang menawarkan jasa kepada para importir untuk menyewakan izinnya sekaligus mengurus proses customs clearance sampai barang keluar dari kawasan pabean.

Prosedur dan Tata Cara Sewa Undername Import

Bagaimana caranya jika customer mau memakai Jasa Import Undername kami ?

Apa yang harus dilakukan terlebih dahulu dan dokumen apa yang harus disiapkan ?

Pertanyaan ini akan kita bahas satu per satu secara detail seperti dibawah ini.

Berikut adalah prosedur dan tata cara sewa undername import. Intinya disini adalah agar pihak penyewa undername dan penyedia jasa sewa undername mengetahui dengan persis mana yang menjadi hak dan kewajiban masing masing.

  • Membuat Sebuah Perjanjian Terlebih Dahulu

    Setelah terjadi kesepakatan harga sewa undername antara kedua belah pihak, selanjutnya kesepakatan ini dituangkan dan diikat dengan sebuah perjanjian tertulis seperti Memorandum of Understanding (MOU) .
    Biasanya isi dari MOU yang paling penting adalah pihak pemilik barang / penyewa undername harus menjamin bahwa barang yang diimpor bukan barang terlarang ataupun obat obatan terlarang.
    Kemudian pihak penyewa juga berkewajiban untuk menyelesaikan segala biaya yang timbul selama proses customs clearance import. Antara lain membayar biaya Bea Masuk (BM), PPN, PPh dan Biaya Notul (tambah bayar) jika ada serta biaya penumpukan container dan demurrage/detention, dll.

  • Sebelum Proses Pengiriman Barang Di Luar Negeri

    pihak penyewa undername di Indonesia sangat penting untuk menginformasikan terlebih dahulu kepada pihak supplier / shipper / seller tentang nama perusahaan yang akan disewa, karena nama perusahaan undername tersebut yang harus dicantumkan dalam dokumen seperti Packing List, Invoice, Certificate of Origin, Bill of Lading, dll.
    Dan jika semua masalah dokumen sudah siap dan dikonfirmasi oleh shipper di luar negeri, maka pengiriman barang tersebut kemudian boleh diproses dan diberangkatkan ke Indonesia.
    Jika ada barang yang khusus memerlukan LS (Laporan Surveyor) atau menggunakan SKA (Surat Keterangan Asal) sebaiknya diurus sebelum kapal tiba di pelabuhan Indonesia.

  • Setelah Barang Sampai Di Pelabuhan Indonesia

    Beberapa hari sebelum barang sampai dari luar negeri, pihak penyewa undername harus menyerahkan dokumen asli kepada customs broker/PPJK seperti Packing List, Invoice, Bill of Lading, dll untuk dibuatkan draft Pemberitahuan Import Barang (PIB) sampai selesai. Dilanjutkan dengan submit data PIB tersebut ke Bea & Cukai melalui sistem Electronic Data Interchange (EDI).

  • Membayar Pajak Bea Masuk (BM), PPN dan PPh

    Setelah proses submit PIB selesai, lakukan pembayaran nilai pajak dalam PIB tersebut sesuai E-Billing yang dikirimkan oleh system Bea & Cukai dan bukti bayar dilampirkan ke Bea Cukai. Selanjutnya sistem Bea & Cukai akan memberikan 3 macam respon, yaitu :

    • Green Line (Jalur Hijau) – Barang langsung boleh dikeluarkan setelah semua dokumen lengkap.

    • Yellow Line (Jalur Kuning) – Masih ada dokumen tambahan yang perlu dilengkapi terlebih dahulu (untuk barang tertentu).

    • Red Line (Jalur Merah) – Barang harus dilakukan pemeriksaan secara fisik terlebih dahulu, baru bisa dikeluarkan dari pabean.

Setelah semua proses customs clearance selesai, pihak penyewa undername harus memberikan hard copy dari semua dokumen antara lain Packing List, Invoice, Bill of Lading, PIB, E-Billing, Bukti Bayar Billing untuk kepentingan dokumentasi pihak Jasa Import Undername .

Tips Memilih Jasa Import Undername

Berikut ini kami akan berikan beberapa tips dalam memilih Jasa Import Undername yang benar :

  • Pastikan undername yang disewa memiliki legalitas perusahaan dan izin import yang lengkap.
  • Pastikan nama undername memiliki track record yang bagus di database bea cukai. Apakah sering dapat jalur merah, kuning atau hijau.
  • Tidak sedang bermasalah dengan pihak Bea & Cukai untuk shipment yang sedang berjalan atau shipment yang sebelumnya. Misalnya masih ada kekurangan dokumen SKI BPOM-Post Porder yang belum diserahkan, padahal shipment sudah lama selesai.
  • Tidak juga sedang bermasalah dengan pihak Pajak untuk tunggakan pajak yang ada. Misalnya ada tunggakan NOTUL PIB yang sebelumnya dan belum diselesaikan. Karena hal ini akan berpengaruh terhadap shipment import yang sedang berjalan.
  • Cek testimoni dan review dari pelanggan yang sudah pernah memakai Jasa Import Undername tersebut.
  • Harga sewa undername yang murah dan kompetitif.
  • Pastikan alamat kantor dan nomor telp yang gampang dihubungi, agar kita bisa menghubungi atau jika kita ada keluhan dan lain lain.
  • Jasa Import Undername yang lebih terbuka dan koperatif jika ada kendala dan masalah.
  • Dan Lain Lain

Jasa Undername Jalur Hijau

Sewa Undername Import

Pengertian Jasa Undername Jalur Hijau

Berbicara mengenai perdagangan luar negeri, tentu tidak akan bisa lepas dari istilah EXPORT dan IMPORT.

Mengapa demikian, karena ketika terjadi transaksi jual beli dalam perdagangan luar negeri, tentu saja langkah selanjutnya adalah proses pengiriman barang dari Indonesia ke luar negeri atau sebaliknya pengiriman barang dari luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.

Pengiriman barang dari Indonesia ke luar negeri terjadi, ketika supplier barang atau penjual dalam negeri berhasil menjual dan mengirimkan barangnya ke salah satu negara tujuan yang berada di luar negeri, hal ini sering di sebut dengan kegiatan EXPORT.

Disisi lain ketika buyer atau pembeli yang ada di Indonesia melakukan pembelian dan mendatangkan barangnya dari salah satu negara yang berada di luar negeri kedalam wilayah Indonesia, hal ini pun disebut dengan kegiatan IMPORT.

Untuk melakukan kegiatan EXPORT dan IMPORT, tentu berlaku bagi mereka yang sudah mengantongi izin untuk export import. Lalu bagaimana halnya bagi mereka yang belum memiliki izin ?

Ada 2 (dua) solusi yang bisa dilakukan, yaitu :

  • Membuat dan mengurus legalitas perusahaan sendiri termasuk izin export importnya sebelum menjual dan membeli barang dari luar negeri.

Dengan demikian bisa kita tarik kesimpulan bahwa pengertian Jasa Undername Jalur Hijau adalah salah satu jasa penyewaan undername untuk kegiatan import barang dari luar negeri dan sewa undername export untuk kegiatan export barang ke luar negeri.

Untuk mengenal lebih jauh mengenai jenis dan macam macam undername serta tata cara kerja dan penyewaan undername, akan kita bahas lebih dalam lagi seperti ulasan dibawah ini.

Klasifikasi undername menurut Jasa Undername Jalur Hijau

Berikut ini kita akan membahas beberapa macam undername dari sudut pandang Jasa Undername Jalur Hijau.

Hal ini dilihat dari beberapa aspek seperti klasifikasi barang biasa (tanpa lartas) atau barang yang butuh perijinan khusus dan termasuk barang dalam larangan dan batasan (lartas), klasifikasi dari kode jenis barang atau Harmonized System Code (HS Code) atau dari aspek jalur respon Bea dan Cukai terhadap Pemberitahuan Import Barang (PIB).

Semua ini kita akan jelaskan lebih detail sebagai berikut :

  • Undername berdasarkan jenis barang biasa atau barang yang butuh izin khusus karena termasuk barang larangan dan batasan (lartas). Untuk barang yang kena lartas misalnya selain NIB (Nomor Induk Berusaha) juga membutuhkan izin :

    • Izin Limbah Pabrik
    • Dan Lain Lain

  • Undername berdasarkan klasifikasi barang atau Harmonized System Code (HS Code) barang sebagai berikut :

    • HS# 2501 S/D 2716 = Produk Mineral Minyak, Garam, Natrium, Klorida.
    • HS# 2801 S/D 3826 = Produk Industri Kimia atau Produk Industri Terkait.
    • HS# 3901 S/D 4017 = Plastik dan Barang daripadanya; Karet dan Barang Plastik.
    • HS# 4101 S/D 4304 = Kulit, Bulu dan barang daripadanya
    • HS# 4401 S/D 4602 = Kayu dan Barang dari kayu : Arang Kayu, Gabus dan lain lain.
    • HS# 4701 S/D 4911 = Pulp dari Kayu atau dari Bahan Selulosa Berserat.
    • HS# 5001 S/D 6310 = Tekstil dan Barang Tekstil
    • HS# 6401 S/D 6704 = Alas Kaki, Tutup Kepala, Payung, Tongkat Jalan, dll.
    • HS# 6801 S/D 7020 = Barang dari Batu, Asbes, Mika, Bahan Semacamnya.
    • HS# 7201 S/D 8311 = Logam Tidak Mulia dan Barang dari Logam ( Besi, Baja, Dll).
    • HS# 8401 S/D 8548 = Mesin dan Peralatan Mekanis ; Perlengkapan Elektris.
    • HS# 9401 S/D 9619 = Produk Hasil Pabrik, Handuk, Popok untuk Bayi, Dll.

  • Undername berdasarkan respon system Bea & Cukai terhadap Pemberitahuan Import Barang (PIB) sbb :

    • Undername Jalur Hijau (Green Line) : arti dari respon ini adalah barang import atas nama undername tersebut bisa segera di keluarkan dari kawasan pabean, dengan diterbitkannya SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) dari Bea dan Cukai setempat.

    • Undername Jalur Kuning (Yellow Line) : arti dari respon ini adalah barang import atas nama undername tersebut masih memerlukan izin dan dokumen kelengkapan lain dan perlu dilakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut. Setelah proses ini selesai, respon selanjutnya bisa jalur merah (Red Line) atau halur hijau (Green Line).

    • Undername Jalur Merah (Red Line) : arti dari respon ini adalah barang import atas nama undername tersebut harus dilakukan pemeriksaan fisik barang untuk menyesuaikan jenis, jumlah dan berat serta hal lain barang secara fisik (actual) dengan apa yang sudah tercantum dalam dokumen barang.

Kenapa Jasa Undername Jalur Hijau Sangat Dibutuhkan ?

Dengan maraknya lalu lintas perdagangan barang antar negara, salah satu contohnya dalam kerjasama antara negara Republik Indonesia dengan negara Republik Rakyat China (RRC), dimana dengan semakin eratnya hubungan kerjasama bilateral kedua negera ini, maka semakin banyak pula kegiatan pengiriman barang antar kedua negara, baik pengiriman barang export maupun pengiriman barang import.

Khusus untuk praktek kegiatan import, pengusaha yang ingin mengimpor barang dari luar negeri, harus mengurus perizinannya terlebih dahulu ke kantor Departemen Perdagangan dan kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk kegiatan import.

Kementrian perdagangan negara republik Indonesia telah mengatur masalah kegiatan impor tersebut. Salah satu aturan yang dikeluarkan oleh kementrian perdagangan adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/10/2015 sebagai pengganti Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009. Aturan itu menyebutkan bahwa importir barang wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan pengimpor barang yang dibatasi wajib memiliki izin import dari Kementerian/Lembaga tertentu sebelum barang import masuk pabean.

Bahkan saat ini pemerintah memberikan kemudahan untuk pembuatan izin import dan disederhanakan menjadi satu dokumen, yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai pengganti Angka Pengenal Importir (API) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

sewa undername import Jasa Undername Jalur Hijau

Hal inilah yang menjadi dasar kenapa para pengimpor barang harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan import.

Dan bagi mereka yang belum sempat mengurus izinnya juga pasti sangat membutuhkan kehadiran Jasa Undername Jalur Hijau yang menawarkan jasa kepada para importir untuk menyewakan izinnya sekaligus mengurus proses customs clearance sampai barang keluar dari kawasan pabean.

Prosedur dan Tata Cara Sewa Undername Import

Bagaimana caranya jika customer mau memakai Jasa Undername Jalur Hijau kami ?

Apa yang harus dilakukan terlebih dahulu dan dokumen apa yang harus disiapkan ?

Pertanyaan ini akan kita bahas satu per satu secara detail seperti dibawah ini.

Berikut adalah prosedur dan tata cara sewa undername import. Intinya disini adalah agar pihak penyewa undername dan penyedia jasa sewa undername mengetahui dengan persis mana yang menjadi hak dan kewajiban masing masing.

  • Membuat Sebuah Perjanjian Terlebih Dahulu

    Setelah terjadi kesepakatan harga sewa undername antara kedua belah pihak, selanjutnya kesepakatan ini dituangkan dan diikat dengan sebuah perjanjian tertulis seperti Memorandum of Understanding (MOU) .
    Biasanya isi dari MOU yang paling penting adalah pihak pemilik barang / penyewa undername harus menjamin bahwa barang yang diimpor bukan barang terlarang ataupun obat obatan terlarang.
    Kemudian pihak penyewa juga berkewajiban untuk menyelesaikan segala biaya yang timbul selama proses customs clearance import. Antara lain membayar biaya Bea Masuk (BM), PPN, PPh dan Biaya Notul (tambah bayar) jika ada serta biaya penumpukan container dan demurrage/detention, dll.

  • Sebelum Proses Pengiriman Barang Di Luar Negeri

    pihak penyewa undername di Indonesia sangat penting untuk menginformasikan terlebih dahulu kepada pihak supplier / shipper / seller tentang nama perusahaan yang akan disewa, karena nama perusahaan undername tersebut yang harus dicantumkan dalam dokumen seperti Packing List, Invoice, Certificate of Origin, Bill of Lading, dll.
    Dan jika semua masalah dokumen sudah siap dan dikonfirmasi oleh shipper di luar negeri, maka pengiriman barang tersebut kemudian boleh diproses dan diberangkatkan ke Indonesia.
    Jika ada barang yang khusus memerlukan LS (Laporan Surveyor) atau menggunakan SKA (Surat Keterangan Asal) sebaiknya diurus sebelum kapal tiba di pelabuhan Indonesia.

  • Setelah Barang Sampai Di Pelabuhan Indonesia

    Beberapa hari sebelum barang sampai dari luar negeri, pihak penyewa undername harus menyerahkan dokumen asli kepada customs broker/PPJK seperti Packing List, Invoice, Bill of Lading, dll untuk dibuatkan draft Pemberitahuan Import Barang (PIB) sampai selesai. Dilanjutkan dengan submit data PIB tersebut ke Bea & Cukai melalui sistem Electronic Data Interchange (EDI).

  • Membayar Pajak Bea Masuk (BM), PPN dan PPh

    Setelah proses submit PIB selesai, lakukan pembayaran nilai pajak dalam PIB tersebut sesuai E-Billing yang dikirimkan oleh system Bea & Cukai dan bukti bayar dilampirkan ke Bea Cukai. Selanjutnya sistem Bea & Cukai akan memberikan 3 macam respon, yaitu :

    • Green Line (Jalur Hijau) – Barang langsung boleh dikeluarkan setelah semua dokumen lengkap.

    • Yellow Line (Jalur Kuning) – Masih ada dokumen tambahan yang perlu dilengkapi terlebih dahulu (untuk barang tertentu).

    • Red Line (Jalur Merah) – Barang harus dilakukan pemeriksaan secara fisik terlebih dahulu, baru bisa dikeluarkan dari pabean.

Setelah semua proses customs clearance selesai, pihak penyewa undername harus memberikan hard copy dari semua dokumen antara lain Packing List, Invoice, Bill of Lading, PIB, E-Billing, Bukti Bayar Billing untuk kepentingan dokumentasi pihak Jasa Undername Jalur Hijau.

Tips Memilih Jasa Undername Jalur Hijau

Berikut ini kami akan berikan beberapa tips dalam memilih Jasa Undername Jalur Hijau yang benar :

  • Pastikan undername yang disewa memiliki legalitas perusahaan dan izin import yang lengkap.
  • Pastikan nama undername memiliki track record yang bagus di database bea cukai. Apakah sering dapat jalur merah, kuning atau hijau.
  • Tidak sedang bermasalah dengan pihak Bea & Cukai untuk shipment yang sedang berjalan atau shipment yang sebelumnya. Misalnya masih ada kekurangan dokumen SKI BPOM-Post Porder yang belum diserahkan, padahal shipment sudah lama selesai.
  • Tidak juga sedang bermasalah dengan pihak Pajak untuk tunggakan pajak yang ada. Misalnya ada tunggakan NOTUL PIB yang sebelumnya dan belum diselesaikan. Karena hal ini akan berpengaruh terhadap shipment import yang sedang berjalan.
  • Cek testimoni dan review dari pelanggan yang sudah pernah memakai Jasa Undername Jalur Hijau tersebut.
  • Harga sewa undername yang murah dan kompetitif.
  • Pastikan alamat kantor dan nomor telp yang gampang dihubungi, agar kita bisa menghubungi atau jika kita ada keluhan dan lain lain.
  • Jasa Undername Jalur Hijau yang lebih terbuka dan koperatif jika ada kendala dan masalah.
  • Dan Lain Lain

Sewa Undername Murah

Sewa Undername Import

Pengertian Jasa Sewa Undername Murah

Berbicara mengenai perdagangan luar negeri, tentu tidak akan bisa lepas dari istilah EXPORT dan IMPORT.

Mengapa demikian, karena ketika terjadi transaksi jual beli dalam perdagangan luar negeri, tentu saja langkah selanjutnya adalah proses pengiriman barang dari Indonesia ke luar negeri atau sebaliknya pengiriman barang dari luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.

Pengiriman barang dari Indonesia ke luar negeri terjadi, ketika supplier barang atau penjual dalam negeri berhasil menjual dan mengirimkan barangnya ke salah satu negara tujuan yang berada di luar negeri, hal ini sering di sebut dengan kegiatan EXPORT.

Disisi lain ketika buyer atau pembeli yang ada di Indonesia melakukan pembelian dan mendatangkan barangnya dari salah satu negara yang berada di luar negeri kedalam wilayah Indonesia, hal ini pun disebut dengan kegiatan IMPORT.

Untuk melakukan kegiatan EXPORT dan IMPORT, tentu berlaku bagi mereka yang sudah mengantongi izin untuk export import. Lalu bagaimana halnya bagi mereka yang belum memiliki izin ?

Ada 2 (dua) solusi yang bisa dilakukan, yaitu :

  • Membuat dan mengurus legalitas perusahaan sendiri termasuk izin export importnya sebelum menjual dan membeli barang dari luar negeri.
  • Menyewa izin export import dari pihak Jasa Sewa Undername Murah dan Export untuk menjual dan membeli barang dari luar negeri.

Dengan demikian bisa kita tarik kesimpulan bahwa pengertian Jasa Sewa Undername Murah adalah salah satu jasa penyewaan undername untuk kegiatan import barang dari luar negeri dan sewa undername export untuk kegiatan export barang ke luar negeri.

Untuk mengenal lebih jauh mengenai jenis dan macam macam undername serta tata cara kerja dan penyewaan undername, akan kita bahas lebih dalam lagi seperti ulasan dibawah ini.

Klasifikasi undername menurut Jasa Sewa Undername Murah

Berikut ini kita akan membahas beberapa macam undername dari sudut pandang Jasa Sewa Undername Murah.

Hal ini dilihat dari beberapa aspek seperti klasifikasi barang biasa (tanpa lartas) atau barang yang butuh perijinan khusus dan termasuk barang dalam larangan dan batasan (lartas), klasifikasi dari kode jenis barang atau Harmonized System Code (HS Code) atau dari aspek jalur respon Bea dan Cukai terhadap Pemberitahuan Import Barang (PIB).

Semua ini kita akan jelaskan lebih detail sebagai berikut :

  • Undername berdasarkan jenis barang biasa atau barang yang butuh izin khusus karena termasuk barang larangan dan batasan (lartas). Untuk barang yang kena lartas misalnya selain NIB (Nomor Induk Berusaha) juga membutuhkan izin :

    • Izin Limbah Pabrik
    • Dan Lain Lain

  • Undername berdasarkan klasifikasi barang atau Harmonized System Code (HS Code) barang sebagai berikut :

    • HS# 2501 S/D 2716 = Produk Mineral Minyak, Garam, Natrium, Klorida.
    • HS# 2801 S/D 3826 = Produk Industri Kimia atau Produk Industri Terkait.
    • HS# 3901 S/D 4017 = Plastik dan Barang daripadanya; Karet dan Barang Plastik.
    • HS# 4101 S/D 4304 = Kulit, Bulu dan barang daripadanya
    • HS# 4401 S/D 4602 = Kayu dan Barang dari kayu : Arang Kayu, Gabus dan lain lain.
    • HS# 4701 S/D 4911 = Pulp dari Kayu atau dari Bahan Selulosa Berserat.
    • HS# 5001 S/D 6310 = Tekstil dan Barang Tekstil
    • HS# 6401 S/D 6704 = Alas Kaki, Tutup Kepala, Payung, Tongkat Jalan, dll.
    • HS# 6801 S/D 7020 = Barang dari Batu, Asbes, Mika, Bahan Semacamnya.
    • HS# 7201 S/D 8311 = Logam Tidak Mulia dan Barang dari Logam ( Besi, Baja, Dll).
    • HS# 8401 S/D 8548 = Mesin dan Peralatan Mekanis ; Perlengkapan Elektris.
    • HS# 9401 S/D 9619 = Produk Hasil Pabrik, Handuk, Popok untuk Bayi, Dll.

  • Undername berdasarkan respon system Bea & Cukai terhadap Pemberitahuan Import Barang (PIB) sbb :

    • Undername Jalur Hijau (Green Line) : arti dari respon ini adalah barang import atas nama undername tersebut bisa segera di keluarkan dari kawasan pabean, dengan diterbitkannya SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) dari Bea dan Cukai setempat.

    • Undername Jalur Kuning (Yellow Line) : arti dari respon ini adalah barang import atas nama undername tersebut masih memerlukan izin dan dokumen kelengkapan lain dan perlu dilakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut. Setelah proses ini selesai, respon selanjutnya bisa jalur merah (Red Line) atau halur hijau (Green Line).

    • Undername Jalur Merah (Red Line) : arti dari respon ini adalah barang import atas nama undername tersebut harus dilakukan pemeriksaan fisik barang untuk menyesuaikan jenis, jumlah dan berat serta hal lain barang secara fisik (actual) dengan apa yang sudah tercantum dalam dokumen barang.

Kenapa Jasa Sewa Undername Murah Sangat Dibutuhkan ?

Dengan maraknya lalu lintas perdagangan barang antar negara, salah satu contohnya dalam kerjasama antara negara Republik Indonesia dengan negara Republik Rakyat China (RRC), dimana dengan semakin eratnya hubungan kerjasama bilateral kedua negera ini, maka semakin banyak pula kegiatan pengiriman barang antar kedua negara, baik pengiriman barang export maupun pengiriman barang import.

Khusus untuk praktek kegiatan import, pengusaha yang ingin mengimpor barang dari luar negeri, harus mengurus perizinannya terlebih dahulu ke kantor Departemen Perdagangan dan kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk kegiatan import.

Kementrian perdagangan negara republik Indonesia telah mengatur masalah kegiatan impor tersebut. Salah satu aturan yang dikeluarkan oleh kementrian perdagangan adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/10/2015 sebagai pengganti Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009. Aturan itu menyebutkan bahwa importir barang wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan pengimpor barang yang dibatasi wajib memiliki izin import dari Kementerian/Lembaga tertentu sebelum barang import masuk pabean.

Bahkan saat ini pemerintah memberikan kemudahan untuk pembuatan izin import dan disederhanakan menjadi satu dokumen, yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai pengganti Angka Pengenal Importir (API) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

sewa undername import Sewa Undername Murah

Hal inilah yang menjadi dasar kenapa para pengimpor barang harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan import.

Dan bagi mereka yang belum sempat mengurus izinnya juga pasti sangat membutuhkan kehadiran Jasa Sewa Undername Murah yang menawarkan jasa kepada para importir untuk menyewakan izinnya sekaligus mengurus proses customs clearance sampai barang keluar dari kawasan pabean.

Prosedur dan Tata Cara Sewa Undername Murah

Bagaimana caranya jika customer mau memakai Jasa Sewa Undername Murah kami ?

Apa yang harus dilakukan terlebih dahulu dan dokumen apa yang harus disiapkan ?

Pertanyaan ini akan kita bahas satu per satu secara detail seperti dibawah ini.

Berikut adalah prosedur dan tata cara sewa undername import. Intinya disini adalah agar pihak penyewa undername dan penyedia jasa sewa undername mengetahui dengan persis mana yang menjadi hak dan kewajiban masing masing.

  • Membuat Sebuah Perjanjian Terlebih Dahulu

    Setelah terjadi kesepakatan harga sewa undername antara kedua belah pihak, selanjutnya kesepakatan ini dituangkan dan diikat dengan sebuah perjanjian tertulis seperti Memorandum of Understanding (MOU) .
    Biasanya isi dari MOU yang paling penting adalah pihak pemilik barang / penyewa undername harus menjamin bahwa barang yang diimpor bukan barang terlarang ataupun obat obatan terlarang.
    Kemudian pihak penyewa juga berkewajiban untuk menyelesaikan segala biaya yang timbul selama proses customs clearance import. Antara lain membayar biaya Bea Masuk (BM), PPN, PPh dan Biaya Notul (tambah bayar) jika ada serta biaya penumpukan container dan demurrage/detention, dll.

  • Sebelum Proses Pengiriman Barang Di Luar Negeri

    pihak penyewa undername di Indonesia sangat penting untuk menginformasikan terlebih dahulu kepada pihak supplier / shipper / seller tentang nama perusahaan yang akan disewa, karena nama perusahaan undername tersebut yang harus dicantumkan dalam dokumen seperti Packing List, Invoice, Certificate of Origin, Bill of Lading, dll.
    Dan jika semua masalah dokumen sudah siap dan dikonfirmasi oleh shipper di luar negeri, maka pengiriman barang tersebut kemudian boleh diproses dan diberangkatkan ke Indonesia.
    Jika ada barang yang khusus memerlukan LS (Laporan Surveyor) atau menggunakan SKA (Surat Keterangan Asal) sebaiknya diurus sebelum kapal tiba di pelabuhan Indonesia.

  • Setelah Barang Sampai Di Pelabuhan Indonesia

    Beberapa hari sebelum barang sampai dari luar negeri, pihak penyewa undername harus menyerahkan dokumen asli kepada customs broker/PPJK seperti Packing List, Invoice, Bill of Lading, dll untuk dibuatkan draft Pemberitahuan Import Barang (PIB) sampai selesai. Dilanjutkan dengan submit data PIB tersebut ke Bea & Cukai melalui sistem Electronic Data Interchange (EDI).

  • Membayar Pajak Bea Masuk (BM), PPN dan PPh

    Setelah proses submit PIB selesai, lakukan pembayaran nilai pajak dalam PIB tersebut sesuai E-Billing yang dikirimkan oleh system Bea & Cukai dan bukti bayar dilampirkan ke Bea Cukai. Selanjutnya sistem Bea & Cukai akan memberikan 3 macam respon, yaitu :

    • Green Line (Jalur Hijau) – Barang langsung boleh dikeluarkan setelah semua dokumen lengkap.

    • Yellow Line (Jalur Kuning) – Masih ada dokumen tambahan yang perlu dilengkapi terlebih dahulu (untuk barang tertentu).

    • Red Line (Jalur Merah) – Barang harus dilakukan pemeriksaan secara fisik terlebih dahulu, baru bisa dikeluarkan dari pabean.

Setelah semua proses customs clearance selesai, pihak penyewa undername harus memberikan hard copy dari semua dokumen antara lain Packing List, Invoice, Bill of Lading, PIB, E-Billing, Bukti Bayar Billing untuk kepentingan dokumentasi pihak Jasa Sewa Undername Murah.

Tips Memilih Jasa Sewa Undername Murah

Berikut ini kami akan berikan beberapa tips dalam memilih Jasa Sewa Undername Murah yang benar :

  • Pastikan undername yang disewa memiliki legalitas perusahaan dan izin import yang lengkap.
  • Pastikan nama undername memiliki track record yang bagus di database bea cukai. Apakah sering dapat jalur merah, kuning atau hijau.
  • Tidak sedang bermasalah dengan pihak Bea & Cukai untuk shipment yang sedang berjalan atau shipment yang sebelumnya. Misalnya masih ada kekurangan dokumen SKI BPOM-Post Porder yang belum diserahkan, padahal shipment sudah lama selesai.
  • Tidak juga sedang bermasalah dengan pihak Pajak untuk tunggakan pajak yang ada. Misalnya ada tunggakan NOTUL PIB yang sebelumnya dan belum diselesaikan. Karena hal ini akan berpengaruh terhadap shipment import yang sedang berjalan.
  • Cek testimoni dan review dari pelanggan yang sudah pernah memakai Jasa Sewa Undername Murah tersebut.
  • Harga sewa undername yang murah dan kompetitif.
  • Pastikan alamat kantor dan nomor telp yang gampang dihubungi, agar kita bisa menghubungi atau jika kita ada keluhan dan lain lain.
  • Jasa Sewa Undername Murah yang lebih terbuka dan koperatif jika ada kendala dan masalah.
  • Dan Lain Lain

Jasa Sewa Undername

Sewa Undername Import

Pengertian Jasa Sewa Undername Import

Berbicara mengenai perdagangan luar negeri, tentu tidak akan bisa lepas dari istilah EXPORT dan IMPORT.

Mengapa demikian, karena ketika terjadi transaksi jual beli dalam perdagangan luar negeri, tentu saja langkah selanjutnya adalah proses pengiriman barang dari Indonesia ke luar negeri atau sebaliknya pengiriman barang dari luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.

Pengiriman barang dari Indonesia ke luar negeri terjadi, ketika supplier barang atau penjual dalam negeri berhasil menjual dan mengirimkan barangnya ke salah satu negara tujuan yang berada di luar negeri, hal ini sering di sebut dengan kegiatan EXPORT.

Disisi lain ketika buyer atau pembeli yang ada di Indonesia melakukan pembelian dan mendatangkan barangnya dari salah satu negara yang berada di luar negeri kedalam wilayah Indonesia, hal ini pun disebut dengan kegiatan IMPORT.

Untuk melakukan kegiatan EXPORT dan IMPORT, tentu berlaku bagi mereka yang sudah mengantongi izin untuk export import. Lalu bagaimana halnya bagi mereka yang belum memiliki izin ?

Ada 2 (dua) solusi yang bisa dilakukan, yaitu :

  • Membuat dan mengurus legalitas perusahaan sendiri termasuk izin export importnya sebelum menjual dan membeli barang dari luar negeri.

Dengan demikian bisa kita tarik kesimpulan bahwa pengertian Jasa Sewa Undername Import adalah salah satu jasa penyewaan undername untuk kegiatan import barang dari luar negeri dan sewa undername export untuk kegiatan export barang ke luar negeri.

Untuk mengenal lebih jauh mengenai jenis dan macam macam undername serta tata cara kerja dan penyewaan undername, akan kita bahas lebih dalam lagi seperti ulasan dibawah ini.

Klasifikasi undername menurut Jasa Sewa Undername Import

Berikut ini kita akan membahas beberapa macam undername dari sudut pandang Jasa Sewa Undername Import.

Hal ini dilihat dari beberapa aspek seperti klasifikasi barang biasa (tanpa lartas) atau barang yang butuh perijinan khusus dan termasuk barang dalam larangan dan batasan (lartas), klasifikasi dari kode jenis barang atau Harmonized System Code (HS Code) atau dari aspek jalur respon Bea dan Cukai terhadap Pemberitahuan Import Barang (PIB).

Semua ini kita akan jelaskan lebih detail sebagai berikut :

  • Undername berdasarkan jenis barang biasa atau barang yang butuh izin khusus karena termasuk barang larangan dan batasan (lartas). Untuk barang yang kena lartas misalnya selain NIB (Nomor Induk Berusaha) juga membutuhkan izin :

    • Izin Limbah Pabrik
    • Dan Lain Lain

  • Undername berdasarkan klasifikasi barang atau Harmonized System Code (HS Code) barang sebagai berikut :

    • HS# 2501 S/D 2716 = Produk Mineral Minyak, Garam, Natrium, Klorida.
    • HS# 2801 S/D 3826 = Produk Industri Kimia atau Produk Industri Terkait.
    • HS# 3901 S/D 4017 = Plastik dan Barang daripadanya; Karet dan Barang Plastik.
    • HS# 4101 S/D 4304 = Kulit, Bulu dan barang daripadanya
    • HS# 4401 S/D 4602 = Kayu dan Barang dari kayu : Arang Kayu, Gabus dan lain lain.
    • HS# 4701 S/D 4911 = Pulp dari Kayu atau dari Bahan Selulosa Berserat.
    • HS# 5001 S/D 6310 = Tekstil dan Barang Tekstil
    • HS# 6401 S/D 6704 = Alas Kaki, Tutup Kepala, Payung, Tongkat Jalan, dll.
    • HS# 6801 S/D 7020 = Barang dari Batu, Asbes, Mika, Bahan Semacamnya.
    • HS# 7201 S/D 8311 = Logam Tidak Mulia dan Barang dari Logam ( Besi, Baja, Dll).
    • HS# 8401 S/D 8548 = Mesin dan Peralatan Mekanis ; Perlengkapan Elektris.
    • HS# 9401 S/D 9619 = Produk Hasil Pabrik, Handuk, Popok untuk Bayi, Dll.

  • Undername berdasarkan respon system Bea & Cukai terhadap Pemberitahuan Import Barang (PIB) sbb :

    • Undername Jalur Hijau (Green Line) : arti dari respon ini adalah barang import atas nama undername tersebut bisa segera di keluarkan dari kawasan pabean, dengan diterbitkannya SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) dari Bea dan Cukai setempat.

    • Undername Jalur Kuning (Yellow Line) : arti dari respon ini adalah barang import atas nama undername tersebut masih memerlukan izin dan dokumen kelengkapan lain dan perlu dilakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut. Setelah proses ini selesai, respon selanjutnya bisa jalur merah (Red Line) atau halur hijau (Green Line).

    • Undername Jalur Merah (Red Line) : arti dari respon ini adalah barang import atas nama undername tersebut harus dilakukan pemeriksaan fisik barang untuk menyesuaikan jenis, jumlah dan berat serta hal lain barang secara fisik (actual) dengan apa yang sudah tercantum dalam dokumen barang.

Kenapa Jasa Sewa Undername Import Sangat Dibutuhkan ?

Dengan maraknya lalu lintas perdagangan barang antar negara, salah satu contohnya dalam kerjasama antara negara Republik Indonesia dengan negara Republik Rakyat China (RRC), dimana dengan semakin eratnya hubungan kerjasama bilateral kedua negera ini, maka semakin banyak pula kegiatan pengiriman barang antar kedua negara, baik pengiriman barang export maupun pengiriman barang import.

Khusus untuk praktek kegiatan import, pengusaha yang ingin mengimpor barang dari luar negeri, harus mengurus perizinannya terlebih dahulu ke kantor Departemen Perdagangan dan kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk kegiatan import.

Kementrian perdagangan negara republik Indonesia telah mengatur masalah kegiatan impor tersebut. Salah satu aturan yang dikeluarkan oleh kementrian perdagangan adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/10/2015 sebagai pengganti Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009. Aturan itu menyebutkan bahwa importir barang wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan pengimpor barang yang dibatasi wajib memiliki izin import dari Kementerian/Lembaga tertentu sebelum barang import masuk pabean.

Bahkan saat ini pemerintah memberikan kemudahan untuk pembuatan izin import dan disederhanakan menjadi satu dokumen, yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai pengganti Angka Pengenal Importir (API) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

sewa undername import Jasa Sewa Undername Import

Hal inilah yang menjadi dasar kenapa para pengimpor barang harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan import.

Dan bagi mereka yang belum sempat mengurus izinnya juga pasti sangat membutuhkan kehadiran Jasa Sewa Undername Import yang menawarkan jasa kepada para importir untuk menyewakan izinnya sekaligus mengurus proses customs clearance sampai barang keluar dari kawasan pabean.

Prosedur dan Tata Cara Sewa Undername Import

Bagaimana caranya jika customer mau memakai Jasa Sewa Undername Import kami ?

Apa yang harus dilakukan terlebih dahulu dan dokumen apa yang harus disiapkan ?

Pertanyaan ini akan kita bahas satu per satu secara detail seperti dibawah ini.

Berikut adalah prosedur dan tata cara sewa undername import. Intinya disini adalah agar pihak penyewa undername dan penyedia jasa sewa undername mengetahui dengan persis mana yang menjadi hak dan kewajiban masing masing.

  • Membuat Sebuah Perjanjian Terlebih Dahulu

    Setelah terjadi kesepakatan harga sewa undername antara kedua belah pihak, selanjutnya kesepakatan ini dituangkan dan diikat dengan sebuah perjanjian tertulis seperti Memorandum of Understanding (MOU) .
    Biasanya isi dari MOU yang paling penting adalah pihak pemilik barang / penyewa undername harus menjamin bahwa barang yang diimpor bukan barang terlarang ataupun obat obatan terlarang.
    Kemudian pihak penyewa juga berkewajiban untuk menyelesaikan segala biaya yang timbul selama proses customs clearance import. Antara lain membayar biaya Bea Masuk (BM), PPN, PPh dan Biaya Notul (tambah bayar) jika ada serta biaya penumpukan container dan demurrage/detention, dll.

  • Sebelum Proses Pengiriman Barang Di Luar Negeri

    pihak penyewa undername di Indonesia sangat penting untuk menginformasikan terlebih dahulu kepada pihak supplier / shipper / seller tentang nama perusahaan yang akan disewa, karena nama perusahaan undername tersebut yang harus dicantumkan dalam dokumen seperti Packing List, Invoice, Certificate of Origin, Bill of Lading, dll.
    Dan jika semua masalah dokumen sudah siap dan dikonfirmasi oleh shipper di luar negeri, maka pengiriman barang tersebut kemudian boleh diproses dan diberangkatkan ke Indonesia.
    Jika ada barang yang khusus memerlukan LS (Laporan Surveyor) atau menggunakan SKA (Surat Keterangan Asal) sebaiknya diurus sebelum kapal tiba di pelabuhan Indonesia.

  • Setelah Barang Sampai Di Pelabuhan Indonesia

    Beberapa hari sebelum barang sampai dari luar negeri, pihak penyewa undername harus menyerahkan dokumen asli kepada customs broker/PPJK seperti Packing List, Invoice, Bill of Lading, dll untuk dibuatkan draft Pemberitahuan Import Barang (PIB) sampai selesai. Dilanjutkan dengan submit data PIB tersebut ke Bea & Cukai melalui sistem Electronic Data Interchange (EDI).

  • Membayar Pajak Bea Masuk (BM), PPN dan PPh

    Setelah proses submit PIB selesai, lakukan pembayaran nilai pajak dalam PIB tersebut sesuai E-Billing yang dikirimkan oleh system Bea & Cukai dan bukti bayar dilampirkan ke Bea Cukai. Selanjutnya sistem Bea & Cukai akan memberikan 3 macam respon, yaitu :

    • Green Line (Jalur Hijau) – Barang langsung boleh dikeluarkan setelah semua dokumen lengkap.

    • Yellow Line (Jalur Kuning) – Masih ada dokumen tambahan yang perlu dilengkapi terlebih dahulu (untuk barang tertentu).

    • Red Line (Jalur Merah) – Barang harus dilakukan pemeriksaan secara fisik terlebih dahulu, baru bisa dikeluarkan dari pabean.

Setelah semua proses customs clearance selesai, pihak penyewa undername harus memberikan hard copy dari semua dokumen antara lain Packing List, Invoice, Bill of Lading, PIB, E-Billing, Bukti Bayar Billing untuk kepentingan dokumentasi pihak Jasa Sewa Undername Import.

Tips Memilih Jasa Sewa Undername Import

Berikut ini kami akan berikan beberapa tips dalam memilih Jasa Sewa Undername Import yang benar :

  • Pastikan undername yang disewa memiliki legalitas perusahaan dan izin import yang lengkap.
  • Pastikan nama undername memiliki track record yang bagus di database bea cukai. Apakah sering dapat jalur merah, kuning atau hijau.
  • Tidak sedang bermasalah dengan pihak Bea & Cukai untuk shipment yang sedang berjalan atau shipment yang sebelumnya. Misalnya masih ada kekurangan dokumen SKI BPOM-Post Porder yang belum diserahkan, padahal shipment sudah lama selesai.
  • Tidak juga sedang bermasalah dengan pihak Pajak untuk tunggakan pajak yang ada. Misalnya ada tunggakan NOTUL PIB yang sebelumnya dan belum diselesaikan. Karena hal ini akan berpengaruh terhadap shipment import yang sedang berjalan.
  • Cek testimoni dan review dari pelanggan yang sudah pernah memakai Jasa Sewa Undername Import tersebut.
  • Harga sewa undername yang murah dan kompetitif.
  • Pastikan alamat kantor dan nomor telp yang gampang dihubungi, agar kita bisa menghubungi atau jika kita ada keluhan dan lain lain.
  • Jasa Sewa Undername Import yang lebih terbuka dan koperatif jika ada kendala dan masalah.
  • Dan Lain Lain

Jasa Sewa Undername Import

Jasa Sewa Undername Import

Pengertian Jasa Sewa Undername Import

Berbicara mengenai perdagangan luar negeri, tentu tidak akan bisa lepas dari istilah EXPORT dan IMPORT.

Mengapa demikian, karena ketika terjadi transaksi jual beli dalam perdagangan luar negeri, tentu saja langkah selanjutnya adalah proses pengiriman barang dari Indonesia ke luar negeri atau sebaliknya pengiriman barang dari luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.

Pengiriman barang dari Indonesia ke luar negeri terjadi, ketika supplier barang atau penjual dalam negeri berhasil menjual dan mengirimkan barangnya ke salah satu negara tujuan yang berada di luar negeri, hal ini sering di sebut dengan kegiatan EXPORT.

Disisi lain ketika buyer atau pembeli yang ada di Indonesia melakukan pembelian dan mendatangkan barangnya dari salah satu negara yang berada di luar negeri kedalam wilayah Indonesia, hal ini pun disebut dengan kegiatan IMPORT.

Untuk melakukan kegiatan EXPORT dan IMPORT, tentu berlaku bagi mereka yang sudah mengantongi izin untuk export import. Lalu bagaimana halnya bagi mereka yang belum memiliki izin ?

Ada 2 (dua) solusi yang bisa dilakukan, yaitu :

  • Membuat dan mengurus legalitas perusahaan sendiri termasuk izin export importnya sebelum menjual dan membeli barang dari luar negeri.

Dengan demikian bisa kita tarik kesimpulan bahwa pengertian Jasa Sewa Undername Import adalah salah satu jasa penyewaan undername untuk kegiatan import barang dari luar negeri dan sewa undername export untuk kegiatan export barang ke luar negeri.

Untuk mengenal lebih jauh mengenai jenis dan macam macam undername serta tata cara kerja dan penyewaan undername, akan kita bahas lebih dalam lagi seperti ulasan dibawah ini.

Klasifikasi undername menurut Jasa Sewa Undername Import

Berikut ini kita akan membahas beberapa macam undername dari sudut pandang Jasa Sewa Undername Import.

Hal ini dilihat dari beberapa aspek seperti klasifikasi barang biasa (tanpa lartas) atau barang yang butuh perijinan khusus dan termasuk barang dalam larangan dan batasan (lartas), klasifikasi dari kode jenis barang atau Harmonized System Code (HS Code) atau dari aspek jalur respon Bea dan Cukai terhadap Pemberitahuan Import Barang (PIB).

Semua ini kita akan jelaskan lebih detail sebagai berikut :

  • Undername berdasarkan jenis barang biasa atau barang yang butuh izin khusus karena termasuk barang larangan dan batasan (lartas). Untuk barang yang kena lartas misalnya selain NIB (Nomor Induk Berusaha) juga membutuhkan izin :

    • Izin Limbah Pabrik
    • Dan Lain Lain

  • Undername berdasarkan klasifikasi barang atau Harmonized System Code (HS Code) barang sebagai berikut :

    • HS# 2501 S/D 2716 = Produk Mineral Minyak, Garam, Natrium, Klorida.
    • HS# 2801 S/D 3826 = Produk Industri Kimia atau Produk Industri Terkait.
    • HS# 3901 S/D 4017 = Plastik dan Barang daripadanya; Karet dan Barang Plastik.
    • HS# 4101 S/D 4304 = Kulit, Bulu dan barang daripadanya
    • HS# 4401 S/D 4602 = Kayu dan Barang dari kayu : Arang Kayu, Gabus dan lain lain.
    • HS# 4701 S/D 4911 = Pulp dari Kayu atau dari Bahan Selulosa Berserat.
    • HS# 5001 S/D 6310 = Tekstil dan Barang Tekstil
    • HS# 6401 S/D 6704 = Alas Kaki, Tutup Kepala, Payung, Tongkat Jalan, dll.
    • HS# 6801 S/D 7020 = Barang dari Batu, Asbes, Mika, Bahan Semacamnya.
    • HS# 7201 S/D 8311 = Logam Tidak Mulia dan Barang dari Logam ( Besi, Baja, Dll).
    • HS# 8401 S/D 8548 = Mesin dan Peralatan Mekanis ; Perlengkapan Elektris.
    • HS# 9401 S/D 9619 = Produk Hasil Pabrik, Handuk, Popok untuk Bayi, Dll.

  • Undername berdasarkan respon system Bea & Cukai terhadap Pemberitahuan Import Barang (PIB) sbb :

    • Undername Jalur Hijau (Green Line) : arti dari respon ini adalah barang import atas nama undername tersebut bisa segera di keluarkan dari kawasan pabean, dengan diterbitkannya SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) dari Bea dan Cukai setempat.

    • Undername Jalur Kuning (Yellow Line) : arti dari respon ini adalah barang import atas nama undername tersebut masih memerlukan izin dan dokumen kelengkapan lain dan perlu dilakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut. Setelah proses ini selesai, respon selanjutnya bisa jalur merah (Red Line) atau halur hijau (Green Line).

    • Undername Jalur Merah (Red Line) : arti dari respon ini adalah barang import atas nama undername tersebut harus dilakukan pemeriksaan fisik barang untuk menyesuaikan jenis, jumlah dan berat serta hal lain barang secara fisik (actual) dengan apa yang sudah tercantum dalam dokumen barang.

Kenapa Jasa Sewa Undername Import Sangat Dibutuhkan ?

Dengan maraknya lalu lintas perdagangan barang antar negara, salah satu contohnya dalam kerjasama antara negara Republik Indonesia dengan negara Republik Rakyat China (RRC), dimana dengan semakin eratnya hubungan kerjasama bilateral kedua negera ini, maka semakin banyak pula kegiatan pengiriman barang antar kedua negara, baik pengiriman barang export maupun pengiriman barang import.

Khusus untuk praktek kegiatan import, pengusaha yang ingin mengimpor barang dari luar negeri, harus mengurus perizinannya terlebih dahulu ke kantor Departemen Perdagangan dan kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk kegiatan import.

Kementrian perdagangan negara republik Indonesia telah mengatur masalah kegiatan impor tersebut. Salah satu aturan yang dikeluarkan oleh kementrian perdagangan adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/10/2015 sebagai pengganti Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009. Aturan itu menyebutkan bahwa importir barang wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan pengimpor barang yang dibatasi wajib memiliki izin import dari Kementerian/Lembaga tertentu sebelum barang import masuk pabean.

Bahkan saat ini pemerintah memberikan kemudahan untuk pembuatan izin import dan disederhanakan menjadi satu dokumen, yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai pengganti Angka Pengenal Importir (API) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

sewa undername import Jasa Sewa Undername Import

Hal inilah yang menjadi dasar kenapa para pengimpor barang harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan import.

Dan bagi mereka yang belum sempat mengurus izinnya juga pasti sangat membutuhkan kehadiran Jasa Sewa Undername Import yang menawarkan jasa kepada para importir untuk menyewakan izinnya sekaligus mengurus proses customs clearance sampai barang keluar dari kawasan pabean.

Prosedur dan Tata Cara Sewa Undername Import

Bagaimana caranya jika customer mau memakai Jasa Sewa Undername Import kami ?

Apa yang harus dilakukan terlebih dahulu dan dokumen apa yang harus disiapkan ?

Pertanyaan ini akan kita bahas satu per satu secara detail seperti dibawah ini.

Berikut adalah prosedur dan tata cara sewa undername import. Intinya disini adalah agar pihak penyewa undername dan penyedia jasa sewa undername mengetahui dengan persis mana yang menjadi hak dan kewajiban masing masing.

  • Membuat Sebuah Perjanjian Terlebih Dahulu

    Setelah terjadi kesepakatan harga sewa undername antara kedua belah pihak, selanjutnya kesepakatan ini dituangkan dan diikat dengan sebuah perjanjian tertulis seperti Memorandum of Understanding (MOU) .
    Biasanya isi dari MOU yang paling penting adalah pihak pemilik barang / penyewa undername harus menjamin bahwa barang yang diimpor bukan barang terlarang ataupun obat obatan terlarang.
    Kemudian pihak penyewa juga berkewajiban untuk menyelesaikan segala biaya yang timbul selama proses customs clearance import. Antara lain membayar biaya Bea Masuk (BM), PPN, PPh dan Biaya Notul (tambah bayar) jika ada serta biaya penumpukan container dan demurrage/detention, dll.

  • Sebelum Proses Pengiriman Barang Di Luar Negeri

    pihak penyewa undername di Indonesia sangat penting untuk menginformasikan terlebih dahulu kepada pihak supplier / shipper / seller tentang nama perusahaan yang akan disewa, karena nama perusahaan undername tersebut yang harus dicantumkan dalam dokumen seperti Packing List, Invoice, Certificate of Origin, Bill of Lading, dll.
    Dan jika semua masalah dokumen sudah siap dan dikonfirmasi oleh shipper di luar negeri, maka pengiriman barang tersebut kemudian boleh diproses dan diberangkatkan ke Indonesia.
    Jika ada barang yang khusus memerlukan LS (Laporan Surveyor) atau menggunakan SKA (Surat Keterangan Asal) sebaiknya diurus sebelum kapal tiba di pelabuhan Indonesia.

  • Setelah Barang Sampai Di Pelabuhan Indonesia

    Beberapa hari sebelum barang sampai dari luar negeri, pihak penyewa undername harus menyerahkan dokumen asli kepada customs broker/PPJK seperti Packing List, Invoice, Bill of Lading, dll untuk dibuatkan draft Pemberitahuan Import Barang (PIB) sampai selesai. Dilanjutkan dengan submit data PIB tersebut ke Bea & Cukai melalui sistem Electronic Data Interchange (EDI).

  • Membayar Pajak Bea Masuk (BM), PPN dan PPh

    Setelah proses submit PIB selesai, lakukan pembayaran nilai pajak dalam PIB tersebut sesuai E-Billing yang dikirimkan oleh system Bea & Cukai dan bukti bayar dilampirkan ke Bea Cukai. Selanjutnya sistem Bea & Cukai akan memberikan 3 macam respon, yaitu :

    • Green Line (Jalur Hijau) – Barang langsung boleh dikeluarkan setelah semua dokumen lengkap.

    • Yellow Line (Jalur Kuning) – Masih ada dokumen tambahan yang perlu dilengkapi terlebih dahulu (untuk barang tertentu).

    • Red Line (Jalur Merah) – Barang harus dilakukan pemeriksaan secara fisik terlebih dahulu, baru bisa dikeluarkan dari pabean.

Setelah semua proses customs clearance selesai, pihak penyewa undername harus memberikan hard copy dari semua dokumen antara lain Packing List, Invoice, Bill of Lading, PIB, E-Billing, Bukti Bayar Billing untuk kepentingan dokumentasi pihak Jasa Sewa Undername Import.

Tips Memilih Jasa Sewa Undername Import

Berikut ini kami akan berikan beberapa tips dalam memilih Jasa Sewa Undername Import yang benar :

  • Pastikan undername yang disewa memiliki legalitas perusahaan dan izin import yang lengkap.
  • Pastikan nama undername memiliki track record yang bagus di database bea cukai. Apakah sering dapat jalur merah, kuning atau hijau.
  • Tidak sedang bermasalah dengan pihak Bea & Cukai untuk shipment yang sedang berjalan atau shipment yang sebelumnya. Misalnya masih ada kekurangan dokumen SKI BPOM-Post Porder yang belum diserahkan, padahal shipment sudah lama selesai.
  • Tidak juga sedang bermasalah dengan pihak Pajak untuk tunggakan pajak yang ada. Misalnya ada tunggakan NOTUL PIB yang sebelumnya dan belum diselesaikan. Karena hal ini akan berpengaruh terhadap shipment import yang sedang berjalan.
  • Cek testimoni dan review dari pelanggan yang sudah pernah memakai Jasa Sewa Undername Import tersebut.
  • Harga sewa undername yang murah dan kompetitif.
  • Pastikan alamat kantor dan nomor telp yang gampang dihubungi, agar kita bisa menghubungi atau jika kita ada keluhan dan lain lain.
  • Jasa Sewa Undername Import yang lebih terbuka dan koperatif jika ada kendala dan masalah.
  • Dan Lain Lain

Sewa Undername Import

Sewa Undername Import

Pengertian Jasa Sewa Undername Import

Berbicara mengenai perdagangan luar negeri, tentu tidak akan bisa lepas dari istilah EXPORT dan IMPORT.

Mengapa demikian, karena ketika terjadi transaksi jual beli dalam perdagangan luar negeri, tentu saja langkah selanjutnya adalah proses pengiriman barang dari Indonesia ke luar negeri atau sebaliknya pengiriman barang dari luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.

Pengiriman barang dari Indonesia ke luar negeri terjadi, ketika supplier barang atau penjual dalam negeri berhasil menjual dan mengirimkan barangnya ke salah satu negara tujuan yang berada di luar negeri, hal ini sering di sebut dengan kegiatan EXPORT.

Disisi lain ketika buyer atau pembeli yang ada di Indonesia melakukan pembelian dan mendatangkan barangnya dari salah satu negara yang berada di luar negeri kedalam wilayah Indonesia, hal ini pun disebut dengan kegiatan IMPORT.

Untuk melakukan kegiatan EXPORT dan IMPORT, tentu berlaku bagi mereka yang sudah mengantongi izin untuk export import. Lalu bagaimana halnya bagi mereka yang belum memiliki izin ?

Ada 2 (dua) solusi yang bisa dilakukan, yaitu :

  • Membuat dan mengurus legalitas perusahaan sendiri termasuk izin export importnya sebelum menjual dan membeli barang dari luar negeri.

Dengan demikian bisa kita tarik kesimpulan bahwa pengertian Jasa Sewa Undername Import adalah salah satu jasa penyewaan undername untuk kegiatan import barang dari luar negeri dan sewa undername export untuk kegiatan export barang ke luar negeri.

Untuk mengenal lebih jauh mengenai jenis dan macam macam undername serta tata cara kerja dan penyewaan undername, akan kita bahas lebih dalam lagi seperti ulasan dibawah ini.

Klasifikasi undername menurut Jasa Sewa Undername Import

Berikut ini kita akan membahas beberapa macam undername dari sudut pandang Jasa Sewa Undername Import.

Hal ini dilihat dari beberapa aspek seperti klasifikasi barang biasa (tanpa lartas) atau barang yang butuh perijinan khusus dan termasuk barang dalam larangan dan batasan (lartas), klasifikasi dari kode jenis barang atau Harmonized System Code (HS Code) atau dari aspek jalur respon Bea dan Cukai terhadap Pemberitahuan Import Barang (PIB).

Semua ini kita akan jelaskan lebih detail sebagai berikut :

  • Undername berdasarkan jenis barang biasa atau barang yang butuh izin khusus karena termasuk barang larangan dan batasan (lartas). Untuk barang yang kena lartas misalnya selain NIB (Nomor Induk Berusaha) juga membutuhkan izin :

    • Izin Limbah Pabrik
    • Dan Lain Lain

  • Undername berdasarkan klasifikasi barang atau Harmonized System Code (HS Code) barang sebagai berikut :

    • HS# 2501 S/D 2716 = Produk Mineral Minyak, Garam, Natrium, Klorida.
    • HS# 2801 S/D 3826 = Produk Industri Kimia atau Produk Industri Terkait.
    • HS# 3901 S/D 4017 = Plastik dan Barang daripadanya; Karet dan Barang Plastik.
    • HS# 4101 S/D 4304 = Kulit, Bulu dan barang daripadanya
    • HS# 4401 S/D 4602 = Kayu dan Barang dari kayu : Arang Kayu, Gabus dan lain lain.
    • HS# 4701 S/D 4911 = Pulp dari Kayu atau dari Bahan Selulosa Berserat.
    • HS# 5001 S/D 6310 = Tekstil dan Barang Tekstil
    • HS# 6401 S/D 6704 = Alas Kaki, Tutup Kepala, Payung, Tongkat Jalan, dll.
    • HS# 6801 S/D 7020 = Barang dari Batu, Asbes, Mika, Bahan Semacamnya.
    • HS# 7201 S/D 8311 = Logam Tidak Mulia dan Barang dari Logam ( Besi, Baja, Dll).
    • HS# 8401 S/D 8548 = Mesin dan Peralatan Mekanis ; Perlengkapan Elektris.
    • HS# 9401 S/D 9619 = Produk Hasil Pabrik, Handuk, Popok untuk Bayi, Dll.

  • Undername berdasarkan respon system Bea & Cukai terhadap Pemberitahuan Import Barang (PIB) sbb :

    • Undername Jalur Hijau (Green Line) : arti dari respon ini adalah barang import atas nama undername tersebut bisa segera di keluarkan dari kawasan pabean, dengan diterbitkannya SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) dari Bea dan Cukai setempat.

    • Undername Jalur Kuning (Yellow Line) : arti dari respon ini adalah barang import atas nama undername tersebut masih memerlukan izin dan dokumen kelengkapan lain dan perlu dilakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut. Setelah proses ini selesai, respon selanjutnya bisa jalur merah (Red Line) atau halur hijau (Green Line).

    • Undername Jalur Merah (Red Line) : arti dari respon ini adalah barang import atas nama undername tersebut harus dilakukan pemeriksaan fisik barang untuk menyesuaikan jenis, jumlah dan berat serta hal lain barang secara fisik (actual) dengan apa yang sudah tercantum dalam dokumen barang.

Kenapa Jasa Sewa Undername Import Sangat Dibutuhkan ?

Dengan maraknya lalu lintas perdagangan barang antar negara, salah satu contohnya dalam kerjasama antara negara Republik Indonesia dengan negara Republik Rakyat China (RRC), dimana dengan semakin eratnya hubungan kerjasama bilateral kedua negera ini, maka semakin banyak pula kegiatan pengiriman barang antar kedua negara, baik pengiriman barang export maupun pengiriman barang import.

Khusus untuk praktek kegiatan import, pengusaha yang ingin mengimpor barang dari luar negeri, harus mengurus perizinannya terlebih dahulu ke kantor Departemen Perdagangan dan kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk kegiatan import.

Kementrian perdagangan negara republik Indonesia telah mengatur masalah kegiatan impor tersebut. Salah satu aturan yang dikeluarkan oleh kementrian perdagangan adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/10/2015 sebagai pengganti Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009. Aturan itu menyebutkan bahwa importir barang wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan pengimpor barang yang dibatasi wajib memiliki izin import dari Kementerian/Lembaga tertentu sebelum barang import masuk pabean.

Bahkan saat ini pemerintah memberikan kemudahan untuk pembuatan izin import dan disederhanakan menjadi satu dokumen, yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai pengganti Angka Pengenal Importir (API) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

sewa undername import Jasa Sewa Undername Import

Hal inilah yang menjadi dasar kenapa para pengimpor barang harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan import.

Dan bagi mereka yang belum sempat mengurus izinnya juga pasti sangat membutuhkan kehadiran Jasa Sewa Undername Import yang menawarkan jasa kepada para importir untuk menyewakan izinnya sekaligus mengurus proses customs clearance sampai barang keluar dari kawasan pabean.

Prosedur dan Tata Cara Sewa Undername Import

Bagaimana caranya jika customer mau memakai Jasa Sewa Undername Import kami ?

Apa yang harus dilakukan terlebih dahulu dan dokumen apa yang harus disiapkan ?

Pertanyaan ini akan kita bahas satu per satu secara detail seperti dibawah ini.

Berikut adalah prosedur dan tata cara sewa undername import. Intinya disini adalah agar pihak penyewa undername dan penyedia jasa sewa undername mengetahui dengan persis mana yang menjadi hak dan kewajiban masing masing.

  • Membuat Sebuah Perjanjian Terlebih Dahulu

    Setelah terjadi kesepakatan harga sewa undername antara kedua belah pihak, selanjutnya kesepakatan ini dituangkan dan diikat dengan sebuah perjanjian tertulis seperti Memorandum of Understanding (MOU) .
    Biasanya isi dari MOU yang paling penting adalah pihak pemilik barang / penyewa undername harus menjamin bahwa barang yang diimpor bukan barang terlarang ataupun obat obatan terlarang.
    Kemudian pihak penyewa juga berkewajiban untuk menyelesaikan segala biaya yang timbul selama proses customs clearance import. Antara lain membayar biaya Bea Masuk (BM), PPN, PPh dan Biaya Notul (tambah bayar) jika ada serta biaya penumpukan container dan demurrage/detention, dll.

  • Sebelum Proses Pengiriman Barang Di Luar Negeri

    pihak penyewa undername di Indonesia sangat penting untuk menginformasikan terlebih dahulu kepada pihak supplier / shipper / seller tentang nama perusahaan yang akan disewa, karena nama perusahaan undername tersebut yang harus dicantumkan dalam dokumen seperti Packing List, Invoice, Certificate of Origin, Bill of Lading, dll.
    Dan jika semua masalah dokumen sudah siap dan dikonfirmasi oleh shipper di luar negeri, maka pengiriman barang tersebut kemudian boleh diproses dan diberangkatkan ke Indonesia.
    Jika ada barang yang khusus memerlukan LS (Laporan Surveyor) atau menggunakan SKA (Surat Keterangan Asal) sebaiknya diurus sebelum kapal tiba di pelabuhan Indonesia.

  • Setelah Barang Sampai Di Pelabuhan Indonesia

    Beberapa hari sebelum barang sampai dari luar negeri, pihak penyewa undername harus menyerahkan dokumen asli kepada customs broker/PPJK seperti Packing List, Invoice, Bill of Lading, dll untuk dibuatkan draft Pemberitahuan Import Barang (PIB) sampai selesai. Dilanjutkan dengan submit data PIB tersebut ke Bea & Cukai melalui sistem Electronic Data Interchange (EDI).

  • Membayar Pajak Bea Masuk (BM), PPN dan PPh

    Setelah proses submit PIB selesai, lakukan pembayaran nilai pajak dalam PIB tersebut sesuai E-Billing yang dikirimkan oleh system Bea & Cukai dan bukti bayar dilampirkan ke Bea Cukai. Selanjutnya sistem Bea & Cukai akan memberikan 3 macam respon, yaitu :

    • Green Line (Jalur Hijau) – Barang langsung boleh dikeluarkan setelah semua dokumen lengkap.

    • Yellow Line (Jalur Kuning) – Masih ada dokumen tambahan yang perlu dilengkapi terlebih dahulu (untuk barang tertentu).

    • Red Line (Jalur Merah) – Barang harus dilakukan pemeriksaan secara fisik terlebih dahulu, baru bisa dikeluarkan dari pabean.

Setelah semua proses customs clearance selesai, pihak penyewa undername harus memberikan hard copy dari semua dokumen antara lain Packing List, Invoice, Bill of Lading, PIB, E-Billing, Bukti Bayar Billing untuk kepentingan dokumentasi pihak Jasa Sewa Undername Import.

Tips Memilih Jasa Sewa Undername Import

Berikut ini kami akan berikan beberapa tips dalam memilih Jasa Sewa Undername Import yang benar :

  • Pastikan undername yang disewa memiliki legalitas perusahaan dan izin import yang lengkap.
  • Pastikan nama undername memiliki track record yang bagus di database bea cukai. Apakah sering dapat jalur merah, kuning atau hijau.
  • Tidak sedang bermasalah dengan pihak Bea & Cukai untuk shipment yang sedang berjalan atau shipment yang sebelumnya. Misalnya masih ada kekurangan dokumen SKI BPOM-Post Porder yang belum diserahkan, padahal shipment sudah lama selesai.
  • Tidak juga sedang bermasalah dengan pihak Pajak untuk tunggakan pajak yang ada. Misalnya ada tunggakan NOTUL PIB yang sebelumnya dan belum diselesaikan. Karena hal ini akan berpengaruh terhadap shipment import yang sedang berjalan.
  • Cek testimoni dan review dari pelanggan yang sudah pernah memakai Jasa Sewa Undername Import tersebut.
  • Harga sewa undername yang murah dan kompetitif.
  • Pastikan alamat kantor dan nomor telp yang gampang dihubungi, agar kita bisa menghubungi atau jika kita ada keluhan dan lain lain.
  • Jasa Sewa Undername Import yang lebih terbuka dan koperatif jika ada kendala dan masalah.
  • Dan Lain Lain
MENU

× Chat Kami Disini !